THL Kebanyakan, Habiskan Rp 68 Miliar untuk Gaji, Bupati Purwakarta Peringatkan SKPD
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengeluhkan banyaknya tenaga honorer yang ada di Pemkab Purwakarta
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengeluhkan banyaknya tenaga honorer yang ada di Pemkab Purwakarta.
Hingga saat ini, jumlahnya mencapai ribuan dan melebihi dari kebutuhan yang diinginkan.
Beberapa waktu lalu sempat beredar bahwa pemerintah pusat akan meminta pemerintah daerah untuk menghapus para tenaga honorer.
• Stadion Purnawarman Tak Terurus, Bupati Purwakarta Sebut Butuh Anggaran Rp 26 Miliar
• TERUNGKAP Sebelum ke Persib, Geoffrey Castillion 4 Bulan Tak Main, Apa yang Dilakukannya Selama Itu?

Namun, hal itu bakal terjadi secara bertahap tak sekaligus.
"Sesuai arahan pusat kan memang tak ada. Jadi pemerintah baik pusat atau daerah hanya mengenal nantinya dua istilah yaitu ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," katanya di Purwakarta, Jumat (31/1/2020).
Anne Ratna mewanti-wanti kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Purwakarta untuk tak kembali merekrut tenaga kontrak daerah baik itu honorer atau tenaga harian lepas (THL).
"THL itu membebani APBD yang nilainya capai Rp 68 miliar. Jadi, gaji mereka itu kami rasa overload dan harus disesuaikan dengan kebutuhan nanti," ujarnya seraya menyebut bakal ada penyisihan anggaran untuk perekrutan P3K di 2020.
Guru honorer di Purwakarta, Anne juga mengatakan sudah overload alias terlalu banyak yang mencapai 5 ribuan orang sehingga perlu adanya penyesuaian sesuai denga kebutuhan di Purwakarta.
• DERETAN FAKTA Driver Ojol Dilempar Susu Pegawai Kopi Yor di Bandung, Viral Berakhir Damai

Sementara itu, Sekretaris Daerah Purwakarta, Iyus Permana mengatakan Pemkab Purwakarta justru membutuhkan para THL. Namun, Iyus menyebut hal itu menyerahkan kembali ke kepala daerah.
"Kami memang perlu THL atau P3K ini sebab antara yang pensiun dengan tenaga honorer ini sekitar 10 persen. Jadi, memang tak perlu merekrut lagi tapi pertahankan yang ada," katanya di Pemda.
Kementerian Pendidikan, lanjut Iyus mengatakan guru yang usianya di atas 60 tahun pun selagi belum ada penggantinya masih diperbolehkan menjadi THL.
"Memang P3K itu harus dibayar pakai APBD. Tapi kami pastikan tahun ini gak ada perekrutan lagi dan tahun depan pun akan menyesuaikan," ujarnya. (*)