KPI Tegur Acara Silet dan Garis Tangan, Sebut Soal Mistis dan Cerita Perselingkuhan

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI kembali menjatuhkan sanksi pada program siaran televisi.

Editor: Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI kembali menjatuhkan sanksi pada program siaran televisi.

Sanksi ini lantaran sejumlah program terbukti melanggar peraturan siaran yang telah ditetapkan.

Program Silet

Sanksi dijatuhkan pada program siaran Silet yang tayang di iNews TV.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dijatuhkan KPI pada Jumat (24/1/2020).

KPI mendapati program Silet melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Dilansir dari situs resmi KPI, kpi.go.id, pelanggaran itu terpantau KPI Pusat pada 3 Januari 2020 mulai pukul 09.33 WIB.

Viral Pengendara Motor Melintas Jalur Busway, Ditegur Petugas Malah Marah, Ini Kata Transjakarta

Di situ ada muatan tayangan di mana Panglima Langit yang meramal kehidupan Ashanty melalui mata batin.

Temuan kedua didapat pada tayangan Silet tanggal 13 Januari 2020 pukul 09.21 WIB.

Di dalamnya terdapat video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king kobra.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, adegan ramalan telah mengesampingkan aspek perlindungan anak dalam isi siaran dan melanggar aturan tentang kewajiban program siaran dengan klasifikasi R (Remaja).

"Ada dua pasal P3 yang diabaikan serta dua pasal di SPS yang dilanggar oleh tayangan tersebut," ujar Mulyo Hadi seperti dikutip dari kpi.go.id, Rabu (29/1/2020).

Tayangan dengan klasifikasi R sendiri tak boleh menampilkan muatan yang membuat remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan mistik.

"Tayangan yang diklasifikasikan R mestinya memenuhi unsur sebuah tayangan yang edukatif dan berisi pesan moral yang positif. Hal-hal seperti ini semestinya yang ditampilkan, jangan sebaliknya," kata Mulyo Hadi.

Korban Virus Corona Bertambah, 170 Orang di China Dilaporkan Meninggal

Program Garis Tangan

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved