Rabu, 8 April 2026

Tedy Mengaku Jadi Tertuduh Gara-gara Bocor Pasal Pembunuhan pada Lina Jubaedah

Bahkan, Teddy Pardiyana sampai mengadu kepada pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo.

Editor: Ravianto
istimewa/dok pribadi Teddy Pardiyana
Potret kebersamaan Teddy dengan Rizky Febian (istimewa/dok pribadi Teddy Pardiyana) 

TRIBUNJABAR.ID - Laporan Rizky Febian terkait kematian sang ibunda, Lina Jubaedah, dikabarkan menggunakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Mengetahui hal itu, Teddy Pardiyana, suami Lina, merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.

Bahkan, Teddy Pardiyana sampai mengadu kepada pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo.

Dilansir Tribunnews.com, hal itu terungkap dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).

Winarno Djati sebagai pengacara saksi yang sempat dipanggil polisi menyebut laporan Rizky Febian mengandung dua unsur pasal pembunuhan.

"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.

Pengurus RW ungkap sosok Lina dan Teddy
Pengurus RW ungkap sosok Lina dan Teddy (Kolase Istimewa dan Youtube Cumicumi)

Dalam wawancara yang terpisah, Abdurrahman menjelaskan Teddy sempat mengadu kepadanya lantaran merasa tertuduh.

Meski laporan Rizky Febian itu tidak menyebut nama siapapun, namun Teddy tetap merasa tersudut.

Namun, Abdurrahman berusaha menenangkan Teddy lantaran laporan tersebut tidak menyebut nama.

"Teddy yang menyodorkan 'Ini pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkannya itu adalah pasal pembunuhan berencana'," ungkap Abdurrahman.

"'Nah ini kan indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu. Saya bilang 'Sudahlah, toh dalam itunya (laporan) kan tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.

Di kesempatan yang berbeda, Teddy menanggapi soal laporan Rizky Febian itu.

Teddy mengaku mempersilakan Rizky Febian untuk membuat laporan tersebut lantaran nanti kebenaran pasti akan terungkap.

"Kalau itu sih mungkin dari pelapor memang penginnya begitu, silakan," ujar Teddy.

"Kita mah cuma enggak keberatan, kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved