Pelat Nomor untuk Kendaraan Listrik Resmi Diperkenalkan, Ada Tambahan Warna Biru

Desain ini telah ditentukan melalui keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai tanggal 8 Januari 2020.

Editor: Yongky Yulius
korlantas polri
Pelat nomor untuk kendaraan listrik 

d. Dasar putih, tulisan biru untuk korps Diplomatik negara asing

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nopol Kendaraan Listrik Resmi Dikenalkan, Ada Warna Biru untuk Kebal Ganjil-genap, https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/01/29/nopol-kendaraan-listrik-resmi-dikenalkan-ada-warna-biru-untuk-kebal-ganjil-genap?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved