Kabur ke Garut, Pembunuh Sopir Taksi Online di Subang Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku pembunuhan Adhi Darajat Putra Dikerta (25), seorang sopir taksi online di Subang, ditangkap polisi, setelah sempat melarikan diri selama dua ha
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku pembunuhan Adhi Darajat Putra Dikerta (25), seorang sopir taksi online di Subang, ditangkap polisi, setelah sempat melarikan diri selama dua hari ke Kabupaten Garut.
Tim Satreskrim Polres Subang bersama Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil menemukan pelaku bernama Gunawan (26) di Garut pada Kamis (23/1/2020) pukul 03.00 WIB.
"Awalnya tim berhasil mengamankan mobil korban dari seseorang bernama Agus. Selanjutnya, tim gabungan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Gunawan di Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Pelaku mengakui perbuatannya itu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, Jumat (24/1/2020).
• Sekretaris Desa di Jombang Terciduk Konsumsi Sabu, Berdalih Tingkatkan Stamina
• Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Jalan Cagak Subang
Pembunuhan terhadap Adhi Darajat Putra Dikerta terjadi pada Selasa (21/1/2020) dini hari pukul 03.30 WIB.
Kala itu, petugas Polsek Cijambe, Kabupaten Subang mendapat laporan adanya mayat tergeletak di Jalan Raya Patrol, Jalancagak, Kabupaten Subang.
"Kemudian petugas kepolisian dari Polsek Cijambe dan Polsek Jalancagak mendatangi lokasi ditemukannya korban yang kemudian diketahui bernama Adhi Darajat Putra Dikerta yang merupakan driver Grab Car tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia, dengan luka di bagian leher," katanya.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sementara, korban baru mengantarkan penumpang ke daerah Padalarang dan sempat terlibat cekcok soal ongkos.
Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Subang guna penanganan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana.
"Sudah ditahan," ucapnya.
• Pengemudi Ojek Online Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan di Subang, Polisi: Meninggal Tak Wajar