Dua Pengasuh PAUD Jadi Tersangka Kasus Penemuan Mayat Balita Tanpa Kepala

Ivan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan, sementara penyebab kematian Yusuf belum dipastikan penyebabnya.

Editor: Ravianto
Tribun Kaltim/Nevrianto
mayat tanpa kepala yang ditemukan di parit di Samarinda 

TRIBUNJABAR.ID, SAMARINDA - Penyebab kematian balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur, masih misterius.

Namun, pihak kepolisian sudah menetapkan pengasuh PAUD sebagai tersangka karena kelalaiannya.

Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi menilai, polisi terlalu cepat menetapkan mereka sebagai tersangka.

Adapun polisi menetapkan dua pengasuh balita Yusuf Achmad Ghazali di PAUD Jannatul Athfaal, sebagai tersangka. Selasa (21/1/2020).

Ivan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan, sementara penyebab kematian Yusuf belum dipastikan penyebabnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unmul ini menjelaskan, dalam perkara pidana, polisi harus mengungkap pokok perkaranya.

DIAMANKAN POLISI- Pengasuh balita Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20)
DIAMANKAN POLISI- Pengasuh balita Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20) (TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP)

"Itu yang paling penting dari dasar hukum pidana," ungkap dia kepada Kompas.com di Samarinda, Kamis (23/1/2020).

Sejauh ini, Ivan menilai kematian Yusuf masih misterius. Apakah tercebur ke parit, korban kejahatan, kelalaian orang, atau memang unsur kecelakaan.

Opsi-opsi tersebut harus didukung dengan ilmu forensik kedokteran.

Bukan hanya itu, polisi juga harus mengungkap penyebab hilangnya kepala Yusuf dan beberapa organ tubuh lain.

Dengan begitu baru bisa ditarik hukum pidananya.

Jika hal tersebut tak diungkap maka semuanya menjadi kabur. Oleh karena itu, penetapan dua tersangka oleh polisi adalah sumir.

Sebabnya, belum ada pembuktian perbuatan pidana kedua pengasuh tersebut.

"Kalau mereka tidak tahu, apakah itu disebut perbuatan pidana yang berujung pada nyawa orang meninggal. Belum tentu," kata dia.

Karena itu, dalam hukum pidana, ketika orang yang melakukan perbuatan pidana harus mutlak, baik sengaja dan lalai.

Dalam logika hukumnya disebut kausalitas. Tidak bisa digeneralisasi administrasi menjadi tanggung jawab secara umum karena bentuk kelalaian.

"Dalam hukum pidana, siapa yang berbuat dan melakukan itu yang bertanggung jawab. Apakah kepala sekolah atau pengasuh PAUD. Subjek hukumnya jadi sumir juga," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved