Modus Tes Medis untuk Lowongan Pekerjaan, Pasutri di Cimahi Tipu Banyak Pencari Kerja
Satuan Reserse Kriminal dan Resmob Polres Cimahi mengungkap kasus penipuan bermodus penyedia lowongan pekerjaan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Konferensi pers terkait kasus penipuan lowongan pekerjaan di wilayah hukum Polres Cimahi, Selasa (21/1/2020).
"Jadi barang-barang korban, dijual oleh pelaku. Pelaku ini merupakan pasangan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi.
Di hadapan awak media, AKP Jonahes Sigiro, menambahkan bahwa ide penipuan tersebut berasal dari Imam (36).
Sedangkan, istrinya yang bernama Mirnawati (24), mengaku hanya memegang tas tersebut.
Kepada Kasatreskrim Polres Cimahi, pelaku mengaku selama ini bekerja sebagai calo lowongan pekerjaan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman empat tahun penjara.
• Aneka Kuliner Khas Bakal Ramaikan Tahun Baru Imlek di Aston Cirebon Hotel & Convention Center
• Luiznho Passos Evaluasi Dua Kiper Persib yang Berlaga di Malaysia