Kakek di Sumenep Cabuli Siswi SMP di Semak-semak Hingga Hamil 2 Bulan
Seorang kakek di Sumenep Madura, Abd Latif (60), nekat mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun berinisial YU.
TRIBUNJABAR.ID, SUMENEP - Seorang kakek di Sumenep Madura, Abd Latif (60), nekat mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun berinisial YU.
Akibat perbuatan bejat warga Kecamatan/Pulau Sapeken itu, YU kini hamil dua bulan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua YU melapor ke polisi.
Awalnya, orang tua YU itu curiga saat melihat perubahan sikap dan fisik dan putrinya.
"Ibu korban curiga melihat putrinya sering murung dan tidak datang bulan. Awalnya sempat dikira sakit," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (20/1/2020).
• Duda Pelaku Cabul di Tasikmalaya Sering Beri Uang kepada Anak-anak, Mungkin Ada Maunya
Sekitar hari Selasa (8/1/2020), orangtua korban didatangi bidan desa setempat yang menyampaikan jika putrinya hamil.
"Hal itu disampaikan berdasarkan tes urine yang dilakukan bidan desa. Namun keluarganya tak percaya," lanjut Widiarti.
Masih tak percaya dan penasaran, orangtua YU memeriksakan ke bidan lainnya. Dan hasilnya sama, korban positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan lebih.
Setelah itu, orang tuanya menanyakan langsung kepada YU, yang kemudian mengaku diperkosa Abd Latif (60).
"Petani lanjut usia ini melakukannya di semak-semak tanah tegalan miliknya, bulan November 2019. Orangtua korban kemudian melaporkannya ke Kepala Desa," katanya.
• Duda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Cabuli Dua ABG Tetangga, Tertarik Saat Lihat Korban Nangkring
Kamis (16/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku dan keluarga korban dipertemukan di kantor balai Desa, dan di situlah pelaku mengakui perbuatannya.
"Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melapor ke polisi," katanya.
Pelaku pun ditangkap dan polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis.
Selain itu juga disita celana training panjang, rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam.
"Pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak," terangnya. (Surya.co.id/Ali Hafidz Syahbana)
• Remaja di Siak Dicekoki Miras Hingga Mabuk Lalu Diperkosa 8 Pemuda
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek 60 Tahun di Sumenep Cabuli Bocah SMP Hingga Hamil 2 Bulan, Terungkap dari Bidan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/01/20/kakek-60-tahun-di-sumenep-cabuli-bocah-smp-hingga-hamil-2-bulan-terungkap-dari-bidan.