Iwa Karniwa Terjerat Kasus Meikarta
Dua Terpidana Kasus Meikarta dan Dua Eks Pegawai Lippo Cikarang jadi Saksi Kasus Iwa Karniwa
Dua terpidana kasus suap proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua terpidana kasus suap proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin dihadirkan sebagai saksi kasus suap dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa.
Sidang pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/1/2020). Iwa didakwa menerima suap Rp 900 juta terkait pengurusan persetujuan substantif Raperda RDTR Pemkab Bekasi, yang di dalamnya mengakomodir kepentingan proyek Meikarta milik Lippo Cikarang.
Selain Neneng dan Jamaludin, dua eks pegawai PT Lippo Cikarang juga turut dihadirkan yakni Edy Dwi Soesianto dan Satriyadi. Kemudian mantan ajudan Neneng, E Yusuf Taufik.
Pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai kasus itu dalam berkas dakwaan. Penerimaan uang itu bermula dari Raperda RDTR Pemkab Bekasi yang mengakomodir kepentingan proyek Meikarta. Raperda RDTR itu memerlukan persetujuan substantif dari Pemprov Jabar.
• Biodata Putri Delina, Putri Sule dari Pernikahannya dengan Lina, Ikuti Jejak Sang Kakak Rizky Febian
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi dan Henry Lincoln Sekretaris Dinas PUPR, meminta bantuan kepada Soleman anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Soleman kemudian meminta bantuan kepada Waras Wasisto anggota DPRD Jabar untuk dipertemukan dengan Iwa.
Neneng Rahmi kemudian bertemu dengan Iwa Karniwa di rest area KM 72 Tol Cipularang.
"Setelah pertemuan itu, terdakwa Iwa Karniwa meminta kepada Waras agar menyampaikan pada Henry Lincoln dan Neneng Rahmi untuk menyediakan uang Rp 1 miliar untuk persiapan Pilgub Jabar dan operasional pembelian banner atau spanduk," ujar Yadyn dalam dakwaannya.
Adapun sumber uang berasal dari Satriyadi dari PT Lippo Cikarang selaku pemilik proyek Meikarta. Uang diberikan ke Neneng Rahmi dan Henry Lincoln kemudian
Adapun pemberian uang Rp 1 miliar itu diberikan bertahap dan diterima oleh Waras Wasisto dan Soleman yakni pada 14 Juli 2017 Rp 100 juta.
• Kronologi Perampokan Rumah di Talun Cirebon, Korban Sempat Berkelahi dengan Pelaku Rebutan Golok
"Direspons Iwa, itu sumbangan banner langsung eksekusi aja tapi ratain ya Mas di lima kabupaten," ujar Jaksa, menirukan perintah Iwa kepada Waras.
Uang itu kemudian digunakan untuk memasang baliho dan banner di Kota Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.
"Setelah pemberian uang, terdakwa meminta Kabid Tata Ruang Dinas Bina Marga Jabar dan Penataan Ruang Pemprov Jabar untuk mempercepat proses raperda," ujar Yadyn.
Akhir Juli 2017, Neneng Rahmi menyerahkan uang Rp 300 juta pada Soleman, lalu Soleman menyerahkannya ke Waras dan Waras menyampaikannya ke Iwa. Terakhir penyerahan uang Rp 500 juta pada Desember 2017 melibatkan orang yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-untuk-terdakwa-iwa-karniwa-dalam-kasus-suap-meikarta.jpg)