Rabu, 3 Juni 2026

Begal Payudara di Bekasi Beraksi 5 Kali, Gara-gara Tak Bisa Tahan Hawa Nafsu

Pelaku begal payudara di Bekasi bernama Denny Hendrianto (22) akhirnya ditangkap pukul 23.00 WIB, Jumat (17/1/2020) di Pondok Ungu Permai, Bekasi.

Tayang:
Editor: Theofilus Richard
Instagram @warung_jurnalis
Begal Payudara di Bekasi terekam kamera CCTV. Pelaku begal payudara di Bekasi bernama Denny Hendrianto (22) akhirnya ditangkap pukul 23.00 WIB, Jumat (17/1/2020) di Pondok Ungu Permai, Bekasi. 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Pelaku begal payudara di Bekasi bernama Denny Hendrianto (22) akhirnya ditangkap pukul 23.00 WIB, Jumat (17/1/2020) di Pondok Ungu Permai, Bekasi

Hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020).

"Iya polisi telah menangkap satu orang diduga melakukan tindak pidana atas kekerasan asusila di muka umum dengan modus begal payudara," ujar Kombes Yusri.

BREAKING NEWS Pemuda Pelaku Begal Payudara Emak-emak di Bekasi Dibekuk, Ini Kronologi Penangkapannya

Kombes Yusri juga menambahkan, pelaku beraksi didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan setelah sering menonton film porno di handphone-nya.

"Jadi dari hasil penyidikan sementara, diakui oleh pelaku, telah melakukan aksi serupa sebanyak 5 kali di wilayah Bekasi," jelasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati di tempat umum, dan jika menjadi korban pelecehan asusila ini agar segera melapor ke aparat kepolisian.

Sebelumnya, seorang perempuan berusia 38 tahun berinisial ET menjadi korban pelecehan seksual di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020) lalu.

Bahkan, peristiwa itu sempat menjadi viral di media sosial yang terungkap setelah kejadian tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi bilangan Kaliabang, Bekasi Utara.

Dua Kelompok Pemuda di Sumedang Saling Bacok, Berdarah-darah, Pelaku Kini Meringkuk di Kantor Polisi

Korban langsung melapor atas kejadian tersebut. Sehingga, polisi melakukan cek TKP dan CCTV yang beredar luas di media sosial, kemudian pelaku berhasil ditangkap.

Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku bernomor polisi B 3943 KCB, handphone pelaku, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Pelaku pun terancam dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP hukuman penjara dengan kurungan waktu selama 10 tahun penjara. (WartaKotaLive.com/Luthfi Khairul Fikri)

SISWI SMP TEWAS Lompat dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Korban Bullying? Kepsek SMP Beri Penjelasan Ini

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terungkap Alasan Pelaku Lakukan Lima Kali Aksi Begal Payudara di Bekasi, Terancam 10 Tahun Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/18/terungkap-alasan-pelaku-lakukan-lima-kali-aksi-begal-payudara-di-bekasi-terancam-10-tahun-penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved