TKI Ilegal yang Meninggal di Jepang Tak Bisa Dipulangkan, SBMI Indramayu : Teroris Saja Bisa

SBMI Cabang Indramayu menyebut jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ayo Sunaryo yang dimakamkan di Jepang sebenarnya bisa dipulangkan ke Indonesia.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
Residence Card Japan milik Ayo Sunaryo (34) yang meninggal akibat penyakit kanker otak saat bekerja di Jepang 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu menyebut jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ayo Sunaryo yang dimakamkan di Jepang sebenarnya bisa dipulangkan ke Indonesia.

Ayo Sunaryo sendiri merupakan warga Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu yang menjadi TKI ilegal dengan visa turis ke Jepang pada 2017.

Ayo Sunaryo meninggal dunia akibat sakit kanker otak pada Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 09.00 waktu Jepang.

Senang Jasad Ayo Sunaryo Tak Dibakar di Jepang tapi Sedih Tak Bisa Dipulangkan ke Indramayu

Kakak kandung Ayo Sunaryo, Cartini (50) saat menunjukan foto adiknya yang meninggal akibat penyakit kanker otak saat bekerja di Jepang, Kamis (16/1/2020).
Kakak kandung Ayo Sunaryo, Cartini (50) saat menunjukan foto adiknya yang meninggal akibat penyakit kanker otak saat bekerja di Jepang, Kamis (16/1/2020). (tribunjabar/Handhika Rahman)

Adapun alasan Ayo Sunaryo dimakamkan di Jepang karena pihak keluarga terkendala perihal biaya pemulangan.

Keluarga diminta menyediakan uang sebesar Rp 250-300 juta untuk proses pemulangan Ayo Sunaryo dengan alasan TKI ilegal.

Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, meski berangkat secara ilegal namun negara tetap memiliki kewajiban untuk memulangkan warganya yang meninggal dunia ke tanah air.

Dengan catatan, harus ada permintaan atau permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah dan pemerintah akan menindaklanjuti ke negara penempatan.

"Logikanya teroris saja bisa dipulangkan, apalagi dia bukan pencuri bukan teroris dia warga Indonesia masa tidak bisa dipulangkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (16/1/2020).

Hal tersebut juga dipertegas setelah SBMI Cabang Indramayu berkonsultasi dengan ​Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri.

Hasilnya menyatakan, TKI ilegal tetap bisa dipulangkan ke tanah air karena sudah menjadi kewajiban negara.

Selain itu, Juwarih mempertanyakan dasar hukum terkait adanya permintaan uang dalam jumlah besar kepada pihak keluarga untuk biaya pemulangan Ayo Sunaryo.

"Uang sebesar Rp 250 juta itu untuk apa? Kita juga harus mempertanyakan kalau misal dia ilegal, uang mengenai pajak itu tidak sampai segitu," lanjut Juwarih.

SBMI Cabang Indramayu menduga, nominal uang sebesar Rp 250-300 juta yang diminta kepada pihak keluarga bukan berasal dari pemerintah melainkan dari pihak swasta.

"Ya asumsi saya seperti itu, karena itu sebenarnya bisa dipulangkan, saya juga tidak tahu apa alasannya teman-teman di Jepang itu yang ngurus jenazah mengatakan tidak bisa dipulangkan, itu dasarnya apa," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved