Begal Taksi Online Itu Akhirnya Disergap Polisi, Pelaku Balik ke Kampung Setelah Kabur ke Jakarta

Polisi menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang driver taksi online, di Jalan Baru, Majalaya, Kabupaten Bandung

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Begal Taksi Online Itu Akhirnya Disergap Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang driver taksi online, di Jalan Baru, Majalaya, Kabupaten Bandung pada 26 Desember 2019.

Menurut Kapolsek Majalaya, Laurensius Napitupulu, modus pelaku yakni Asep Ramdani alias Apep (28), memesan taksi online dari Caringin ke Majalaya.

"Sampai di Majalaya tepatnya Jalan Baru, Tarikolot pelaku ini minta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban, mengenai kepalanya tiga kali," ujar Laurensius di Mapolsek Majalaya, Rabu (15/1/2020).

Laurensius  menjelaskan korban keluar mobil dan dibacok lagi pelaku, korban melakukan perlawanan menangkisnya dengan tangan kiri namun korban malah ditusuk.

Profil dan Biodata Benediktus Tambonop, Bupati Boven Digoel Meninggal di Hotel Bintang 5 di Jakarta

"Pelaku mengancam akan melakukan penembakan, mendengar itu si korban lari ke permukiman warga (menyelamatkan diri)," katanya.

Sehingga pelaku, kata Laurensius, berhasil menguasi mobil korban berikut dengan tiga handphone yang diambil pelaku.

"Korban melapor ke kami, dan kami langsung bekerja sama dengan buser dari Polresta dan Polda, anggota serse Majalaya melakukan pengejaran dengan mengandalkan IT. Pada saat di pinggir jalan ternyata ditemukan kendaraan di dalamnya terdapat handphone juga," ujar dia.

Laurensius mengatakan, anggotanya bersama Buser Polresta dan Polda tidak langsung menguasai mobil tersebut.

"Namun dibiarkan dulu, siapa tahu pelaku kembali mengambil mobil, ternyata sampai pagi tidak ada,  kesimpulan kami mobil diamankan beserta HP-nya," kata dia.

Resep Masakan Sapi Lada Hitam Ala Hotel Bintang 5, Cobain di Rumah Yuk!

Menurut Laurensius, pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap  tersangka ke Caringin Kota Bandung dan ke Jakarta.

"Pada hari Jumat 10 Januari, kami dapat berita bahwa dia kembali ke Majalaya, di Jalan Baru, kemudian dilakukan penangkapan oleh buser Polresta dan anggota kami," ucapnya.

Atas kejadian itu pelaku, kata Laurensius, terkena pasal 365 karena melakun pencurian dan kekerasan.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Dalam kasus tersebut Polisi tidak hanya menangkap pelaku pembegalan Apep, tapi jugan mengamankan Abdul Kohar (24), seorang penadah handphone hasil dari kejahatan yang dilakukan Apep.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved