Tingkatkan IKK, Pemprov Jabar Akan Turun ke Kabupaten Kota Bantu LPPD
Pemprov Jabar akan mendorong pemerintah kabupaten dan kota terkait IKK LPPD 2019 yang nilainya masih di bawah standar minimal
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendorong pemerintah kabupaten dan kota terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) 2019 yang nilainya masih di bawah standar minimal, seperti di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan secara umum LPPD untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat sudah berkategori sangat tinggi, atau meningkat dari tahun sebelumnya yang masih ada tujuh kabupaten/kota yang berkategori tinggi.
Dari 27 kabupaten/kota yang ada di Jabar itu, tiga kabupaten/kota yakni Kab. Kuningan, Kota Cimahi, dan Kab. Banjar masuk peringkat 10 besar nasional. Sementara LPPD Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 berada di dua besar.
“Semua (kabupaten/kota di Jabar) sudah masuk kategori Sangat Tinggi. Nah, kalau tinggi itu istilahnya rapotnya sudah biru semua, tidak ada yang merah lagi,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam acara Rapat Kerja (Raker) Penyusunan LPPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/1/2020).
• Gubernur akan Panggil para Kepala Daerah untuk Bicarakan Solusi Banjir yang Terjadi di Jawa Barat
• Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hentikan Sementara Izin Pembangunan Skala Besar Kawasan Bandung Utara
“Dan dari kelompok yang rapotnya biru ini tiga dari sepuluh ranking se-Indonesia datang dari Jawa Barat yakni Kuningan, Cimahi, dan Banjar. Kalau level provinsinya, kita selalu ranking dua besar. Jadi, sudah sangat baik,” tambahnya.
Emil pun menjelaskan bahwa nilai LPPD untuk pemda provinsi merupakan nilai akumulasi dari LPPD kabupaten/kota se-Jabar. Hal ini menjadi alasan Jawa Barat belum mencapai ranking satu nasional.
Untuk itu, Pemda Provinsi Jabar akan mendorong pemda kabupaten/kota terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang nilainya masih di bawah standar minimal, seperti di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.
“Kalau di kita (Pemda Provinsi Jabar) sudah mentok (ranking dua), maka kita akan turun ke kabupaten kota. Salah satunya tentang pelayanan kesehatan dan pendidikan PAUD di beberapa daerah standar minimalnya belum tercapai. Nah, itu kita akan dorong,” kata Emil.
Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) 2019, Pendidikan Usia Dini atau PAUD dari 27 kabupaten/kota masih tedapat 20 kabupaten/kota yang kinerjanya masih di bawah 80 persen pada IKK tersebut.
Untuk pelayanan ibu hamil, hasil EKKPD 2019 menyebutkan bahwa dari 27 kabupaten/kota masih terdapat tiga kabupaten/kota yang kinerjanya di bawah 90 persen pada IKK.
Sementara untuk Pelayanan Ibu Bersalin, 27 kabupaten/kota masih terdapat tiga kabupaten/kota dengan kinerja di bawah 90 persen pada IKK-nya.
Adapun sesuai amanat Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dani Ramdan menjelaskan, saat ini laporan dan evaluasi diatur lewat PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
PP tersebut menggantikan dua PP sebelumnya dengan beberapa perubahan pokok, yakni pertama bahwa capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah atau Akip saat ini menjadi bagian dari LPPD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gubernur-jabar-ridwan-kamil-selasa-1412020.jpg)