ASN Tertangkap Nyabu
VIDEO-Positif Pakai dan Simpan Sabu, Seorang ASN Pemda Majalengka Diringkus Polisi
ASN Pemda Majalengka berisinial ATH tersebut ditangkap polisi karena memakai narkotika jenis sabu...
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka mengakui positif mengonsumsi sabu. Namun, dia mengaku baru menerima sabu tersebut," kata Kasat Narkoba.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Yo pasal 137 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan terancam
hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Pakai Sabu, Seorang ASN Pemda Majalengka Diringkus Polisi, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/13/breaking-news-pakai-sabu-seorang-asn-pemda-majalengka-diringkus-polisi.
Penulis: Eki Yulianto
Editor: Tarsisius Sutomonaio
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
Halaman 2 dari 2