Seusai Sidang Pengawal Tahanan KPK itu Memborgol Lengan Mantan Sekda Jabar
Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa sudah mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa sudah mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan uang Rp 900 juta.
Uang itu untuk pengurusan persetujuan substantif Pemprov Jabar terhadap Raperda RDTR Pemkab Bekasi.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (13/1/2020). Iwa tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Pantauan Tribun, seusai sidang pengawal tahanan KPK kemudian memasang borgol di kedua pergelangan tangan Iwa di ruang tahanan di ruang sidang 1.
Lalu, pria dengan pendidikan akhir doktor itu memegang map plastik merah untuk menutup borgol di tangannya. Dia dikawal dua anggota Brimob.
• Perburuan Ular Kobra di Tasikmalaya Terus Digeber, Dipimpin Santri Asal Sumatera Barat
Kemudian, masih dengan memegang map merah untuk menutupi borgol di lengannya, Iwa meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung dengan menaiki kendaraan tahanan Kejari Bandung.
Kasus yang menjerat Iwa merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan proyek Meikarta oleh PT Lippo Cikarang. Pemberi dan penerima suap dalam kasus itu sudah divonis bersalah.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa KPK, Yadyn mengatakan, banyak saksi yang akan dihadirkan.
"Saksi yang akan dihadirkan sebanyak 28 sampai 31 orang," ujar Yadyn.
• Bocah 13 Tahun di Jember Diborgol Orangtuanya di Kandang Ayam, Berhasil Lari Berkat Kepintarannya
Dalam dakwaan jaksa, penerimaan untuk Iwa dari Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln senilai Rp 900 juta pada kurun waktu Juli dan Desember 2017 melalui perantara anggota DPRD Bekasi dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, digunakan untuk pembelian spanduk karena Iwa berencana maju di Pilgub Jabar 2018.
Dalam dakwaan jaksa, diuraikan bahwa uang diterima oleh Waras kemudian dipakai untuk membeli spanduk bagi kepentingan Iwa Karniwa yang hendak maju dalam Pilgub Jabar.