RESMI 4 Apartemen Jadi Hotel di Jatinangor Ditutup, Satpol PP Sumedang Panggil Semua Manajemen
Sebanyak 4 apartemen yang berubah menjadi hotel di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, resmi ditutup izin operasionalnya
Kesanggupan ini dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani Building Manager Apartement Easton Park Jatinangor Marlina Susanty.
Apartemen Easton Park diduga melanggar Perda Sumedang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan dan Perda Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Bambang menyebutkan, untuk Apartemen Pinewood juga melanggar Perda Sumedang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan, dan Perda Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
"Pihak manajemen Apartemen Pinewood Jatinangor sanggup menghentikan kegiatan fasilitas hotel dan akan memproses perubahan peruntukkan IMB serta proses Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," sebut Bambang.
Kesanggupan dari manajemen Apartemen Pinewood ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Building Manager Apartement Pinewood Dudi Iskandar.
Sidak sejumlah apartemen
Diketahui sebelumnya, sejumlah apartemen di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat disidak petugas gabungan Pemkab Sumedang, Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020).
Sidak dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Pada sidak Rabu, ada 3 apartemen yang disidak.
Yaitu Apartemen Taman Melati, Awani Pondokan Studento, dan Easton Park Residence.
Sedangkan sidak hari Kamis, giliran Apartemen Pinewood yang disidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Apartemen Jadi Hotel di Jatinangor Ditutup, Manajemen Penuhi Panggilan Satpol PP Sumedang"
Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah
Editor : Aprillia Ika