Rabu, 22 April 2026

Gubernur Jabar Minta Bupati KBB Setop Pembangunan Perumahan Pramestha Resort Town di Lembang

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna diminta untuk menghentikan pembangunan perumahan Pramestha Resort Town

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Gubernur Jabar Minta Bupati KBB Setop Pembangunan Perumahan Pramestha Resort Town 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna diminta untuk menghentikan pembangunan perumahan Pramestha Resort Town di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Permintaan pemberhentian pembangunan tersebut dilayangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam sebuah surat tertanggal 31 Desember 2019 karena adanya sejumlah pelanggaran.

Dalam surat instruksi itu disampaikan, pembangunan Pramestha Resort Town tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, adanya pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang meliputi kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town berada pada zona KBU yang dilarang untuk pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl dan bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Robert Rene Alberts Baru Gabung Persib Bandung di Malaysia, Pemain Ini Dipastikan Tak Akan Gabung

Pelanggaran lainnya, sesuai dengan ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56 dalam hal Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum.

Bahkan, dalam proyek tersebut adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town berpotensi memicu bencana longsor atau erosi.

Selain diminta menghentikan aktivitas di lapangan, gubernur juga meminta bupati melakukan penertiban kembali baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan perundang-undangan dan memerintahkan pengembang melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.

Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, mengklaim terkait pembangunan Pramestha Resort Town pengembangnya sudah mengantongi semua perizinan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga Izin mendirikan bangunan (IMB).

Wander Luiz Datang, Esteban Vizcarra Kehilangan Nomor Punggung, Hengkang dari Persib Bandung?

"Bahkan rekomendasi gubernur juga ada, dari zaman Pak Danny Setiawan (Gubernur Jabar periode tahun 2003 sampai 2008)," ujar Kepala DPMPTSP KBB, Ade Zakir saat ditemui di Pemkab Bandung Barat, Senin (14/1/2020).

Ia mengatakan, jika benar proyek tersebut terdapat banyak pelanggaran, bisa saja izinnya dibekukan. Namun tetap harus dilihat jenis pelanggarannya dan hal tersebut merupakan kewenangan tim teknis dari Dinas PUPR.

"Tapi saya lihat dari dokumen, sebelum perumahan itu dibangun, IMB, site plan, amdal, izin lokasi hingga rekomendasi gubernurnya memang ada," katanya.

Ia mengatakan, izin tersebut diperuntukan bagi pembangunan perumahan dan obyek wisata. Namun terkait adanya surat rekomendasi pemberhentian pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.

Fakta Anak Kecanduan Game, Diseret dari Warnet dan Disekap Bapaknya di Kandang Ayam, Korban Trauma

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved