Fakta Anak Kecanduan Game, Diseret dari Warnet dan Disekap Bapaknya di Kandang Ayam, Korban Trauma

Muasalnya, dia menyekap anaknya di kandang ayam. Anaknya berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi.

Editor: Ravianto
polsek sukorambi
Polisi saat melepas borgol di kaki bocah MI yang diduga diborgol oleh orangtuanya. 

TRIBUNJABAR.ID, JEMBER - Kesal karena anaknya kecanduan game, EW (41) akhirnya berurusan dengan polisi.

Muasalnya, dia menyekap anaknya di kandang ayam. Anaknya berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi.

EW kini menjadi tersangka. Bagaimana kisahnya? simak ringkasan TribunJakarta:

1. Seret anak dari warnet

EW (41), warga Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tega menyekap anak kandungnya sendiri, MI (12), di kandang ayam.

Sebab, dia merasa kesal dengan anaknya karena kecanduan game online. Agar tidak kabur, anak tersebut diikat menggunakan borgol besi.

“Kejadianya pada Sabtu lalu,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal pada Kompas.com saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).

Menurut dia, penyekapan tersebut berawal saat MI kabur dari rumahnya.

Saat itu, EW menghubungi pengasuh anaknya yang bernama Salma.

Ketika dicari, sang anak ditemukan sedang bermain game online di salah satu warnet di Jalan Riau.

Setelah mendapatkan informasi korban, Salma meminta tolong agar EW memanggil korban.

“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Alfian.

EW memukul korban beberapa kali sehingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban.

“Setelah terjadi pemukulan, anak dibawa ke rumah, lalu dilakukan pengikatan dengan menggunakan borgol kecil dan besar,” terangnya.

Namun, karena risih kelihatan warga sekitar, korban ini dipindah ke kandang ayam yang sering digunakan untuk melakukan pemotongan ayam dan lainnya.

2. Diikat pakai tali ban

“Diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar,” papar dia.

Lalu diikat dengan tali van belt pada kayu. Korban dapat membuka ikatan tersebut menggunakan kompor gas yang ada di sana.

Dia keluar dari tempat penyekapan, meminta tolong pada tetangga, yang bernama Baidi.

Saat itu, korban meminta pakaian pada Baidi.

“Karena ketika diikat, semua ditelanjangi, tidak mengenakan pakaian sehelai apapun,” ujar dia.

Akhirnya, Baidi melaporkan pada Koramil Sukorambi, lalu Koramil melaporkan ke Polsek Sukorambi untuk membuka borgol.

“MI ini mengalami broken home, tidak bersama ibu kandungnya,” ujar Alfian.

3. Jadi tersangka

EW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember. Karena perbuatannya ini, dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.

“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).

4. Korban jalani penyembuhan trauma

MI kini mendapat penanganan khusus dari Polres Jember, Dinas Sosial Jember, Pusat Perlindungan Terpadu dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan KB (DPA3KB).

“Kami melakukan trauma healing pada korban, jangan sampai korban ada dendam kepada orangtuanya,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).

Harapannya, anak yang menjadi korban kekerasan tersebut menjadi anak yang baik dan soleh.

Sekarang, korban diasuh oleh Salma yang merupakan pengasuhnya. Dia ada kedekatan emosional dengan korban.

Selain itu, juga menjalani trauma healing agar trauma yang dialami bisa sembuh.

Sementara itu, Artianto W Utomo, Kasi Advokasi dan Perlindungan Anak DPA3KB menambahkan jangan sampai korban mengalami trauma dan mempengaruhi masa depannya.

“Kami belum bisa menyampaikan kondisi korban saat ini seperti apa, karena membutuhkan pemeriksaan,” terang dia.

Kalau ada dugaan kecanduan game online, akan didalami bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jember.

“Kami harus memastikan dulu bahwa kondisinya traumatiknya tidak lama,” tambah dia.

Bila kadar kecanduan game online tersebut sudah berat, bisa mencelakakan orang lain atau dirinya. Maka harus mendapatkan pemeriksaan dari medis.

“Selama belum masuk kesehatan, cukup melakukan rehabilitasi, motivasi dan edukasi,” ujar dia. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anak Disekap dan Diborgol di Kandang Ayam: Seret dari Warnet, Pelaku Residivis KDRT, Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved