ASN Tertangkap Nyabu
Begini Alasan Oknum ASN Pemkab Majalengka Ini Kerap Mengisap Sabu di Rumah
ATH (47), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Majalengka mengatakan alasan dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu untuk obat penenang.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - ATH (47), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengatakan alasan dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu untuk obat penenang.
Pria yang berasal dari Keluarahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka itu mengaku, biasa memakai barang haram tersebut di rumah.
"Pengakuan dari pelaku, untuk penenang. Ketika gelisah atau capek, pakai sabu dan merasa nyaman," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, Senin (13/1/2020).
• BREAKING NEWS Pakai Sabu, Seorang ASN Pemda Majalengka Diringkus Polisi
Diakuinya juga, jelas Kasat Narkoba, sekitar sebulan terakhir ATH baru mengkonsumsi barang haram tersebut.
Dalam kurun waktu satu bulan itu, ATH tercatat sudah empat kali membeli sabu kepada seseorang yang berada di Bandung.
Namun, perbuatannya berhasil dihentikan setelah jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuknya pada Senin (6/1/2020) pukul 04.00 WIB.
"Menurut pengakuannya dipakai untuk penenang, pesan lewat telepon dikirim barang melalui kendaraan umum. pengakuan sudah satu bulan berjalan. Dia membeli sudah empat kali, dan terakhir kedapatan ada sisa pakai itu seberat 0,46 gram," ucapnya.
• ASN di Majalengka Nyabu, Ini Deretan Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Penangkapan dilakukan, setelah didapati laporan dari masyarakat terkait perbuatan tersebut.
"Sendirian, di rumah. Kami juga sudah melakukan penyelidikan selama dua minggu. Setelah A1 kami melakukan penggerebekan dan memang betul didapati ada narkotika jenis sabu," ucapnya.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 137 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara.
Pemkab Majalengka akan Tindak Tegas Oknum ASN yang Terjerat Narkotika |
![]() |
---|
Oknum ASN Pemkab Majalengka Gunakan Sabu Selama Sebulan, Ini Cara Pelaku Sembunyikan Barang Haram |
![]() |
---|
VIDEO-Positif Pakai dan Simpan Sabu, Seorang ASN Pemda Majalengka Diringkus Polisi |
![]() |
---|
ASN di Majalengka Nyabu, Ini Deretan Barang Bukti yang Diamankan Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pakai Sabu, Seorang ASN Pemda Majalengka Diringkus Polisi |
![]() |
---|