Tunjangan Remunerasi Kerja Akan Tentukan Besaran Masing masing Tunjangan Penghasilan Pegawai

Pemprov Jabar segera menjadikan program Tunjangan Remunerasi Kerja (TRK) sebagai alat penghitung besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Gedung Sate yang menjadi pusat pemerintahan Pemprov Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menjadikan program Tunjangan Remunerasi Kerja (TRK) sebagai alat penghitung besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi masing-masing ASN dan salah satu dasar penilaian kinerja ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Yerry Yanuar mengatakan setiap hari ASN di Pemprov Jabar akan mengisi laporan kerja melalui aplikasi elektronik. Dengan demikian, kinerja masing-masing ASN akan terukur, kemudian disesuaikan dengan besaran TPP yang didapatnya kelak.

“Nanti akan ada TRK. Itu menjadi penilaian aparatur untuk promosi maupun rotasi. TRK itu TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) untuk keadilan. Besaran TPP akan ada ukuran, yang bekerja baik dapat lebih TPP baik,” ucapnya di Bandung, Minggu (12/1/2020).

LIVE STREAMING RCTI MasterChef Indonesia 2020, Sore Ini Pukul 16.30

Joel Vinicius Mengaku Tak Tahu Tentang Indonesia Sebelumnya, Tapi Tahu Persib & Bobotoh yang Fanatik

Yerry mengatakan untuk mewujudkan reformasi birokrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun terus memperbaiki merit system atau kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan demografi serta kondisi fisik.

“Sekarang itu kami ingin menuju merit system. Jabar termasuk lima provinsi yang dapat nilai kategori tiga atau baik untuk merit sistem, dari 34 provinsi. Kami akan lakukan asesmen. Dengan begitu, pegawai kita akan lebih memiliki kompetensi,” kata Yerry.

Yerry pun berharap dengan penerapan sejumlah penilaian tersebut, ASN lain terpacu untuk berinovasi, menjaga integritas, melayani masyarakat dengan sebaik mungkin, dan menjunjung tinggi profesionalisme. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Jadi kami berharap ASN akan menjadi agent of change di lingkungan mereka dengan tiga hal tadi, yakni integritas, melayani dengan hati, dan profesionalisme,” ucapnya.

Sebelumnya, pelantikan 673 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional, yang dilaksanakan di Sabuga, Kota Bandung, Jumat (10/1/20), katanya, merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat merealisasikan Jabar Juara Reformasi Birokrasi.

BREAKING NEWS, Wander Luiz & Vinicius Sudah Mulai Berlatih Bareng Persib, Ssttt Ada Kiper Anyar

Surat Edaran Partisipasi Warga Jabar Tanam Pohon Tengah Digodok, Ulang Tahun Diimbau Ikut Menanam

Yerry menyatakan promosi dan mutasi telah melalui pertimbangan matang dan dilakukan secara objektif. Sebab, tujuan dari hal tersebut adalah mengakselerasi pembangunan di Jabar.

“Bapak Gubernur memang orientasinya kepada hasil. Bagaimana kinerja aparaturnya lebih ngabret. Ingin memiliki kapasitas pegawainya yang cukup baik, terutama terkait kinerja. Perpindahan ini pun mengacu ke beberapa ukuran, yakni peer review,” kata Yerry.

Yerry mengatakan pihaknya punya parameter berupa peer review dan asesmen, serta uji kompetensi. Semua penilaian ini digabungkan jadi ranking. Ini salah satu upaya untuk seobjektif mungkin mempromosikan ASN.

Peer review sendiri merupakan metode penilaian yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan pandangan terkait kinerja atasan, bawahan, maupun kolega. Maka itu, kata Yerry, promosi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar berlangsung dengan objektif.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan 2020 memang akan menjadi tahunnya reformasi birokrasi bagi Pemprov Jabar. Selain penilaian kinerja melalui berbagai parameter, pihaknya pun segera memberlakukan TRK untuk menghadirkan keadilan dalam pemberian tunjangan.

"Di 2020 kami ini tidak mau ada lagi orang malas tapi pendapatannya besar, kemudian orang rajin pendapatan juga mirip-mirip dengan orang malas. Tidak boleh begitu lagi. Nanti pakai sistem poin. Jadi yang malas sama sekali tidak punya tunjangan peningkatan penghasilan, yang rajin akan dapat," katanya.

Setiap hari setelah selesai kerja, katanya, setiap ASN akan memasukkan data atau laporan mengenai pekerjaannya yang telah dilakukannya hari itu. Kemudian sistem TRK akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti laporan tersebut. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved