DPRD Purwakarta Minta Pemkab Purwakarta Awasi Pajak Pakai Tapping Box
Pendapatan asli daerah Kabupaten Purwakarta pada 2020 target serapannya mencapai Rp 500 miliar
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Purwakarta pada 2020 target serapannya mencapai Rp 500 miliar.
DPRD Purwakarta meminta pemkab untuk mengoptimalkan serapan PAD ini melalui pengawasan pajak tapping box.
Tapping box diketahui sebagai alat pendukung transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak. Alat ini sudah sebagian terdapat di rumah-rumah makan yang ada di Purwakarta.
• Pimpinan Lapas Klas II B Purwakarta Berganti, Rino Soleh Sumitro Jadi Kalapas Baru
• Peringati Hari Sejuta Pohon, Polres Purwakarta Ajak Seluruh Lapisan Tanam 15 Ribu Pohon
Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Purwakarta, Alaikasalam, mengatakan tapping box sangat berguna untuk meminimalisasi kebocoran pajak di lapangan, dikarenakan satu pintu dan tersedianya sistem baru sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintah menjadi lebih efektif.
"Tapping box ini baik buat tingkatkan PAD karena terintegrasi secara online. Pemerintah juga bisa sediakan satu pintu dalam distribusi pajaknya," ujarnya, Minggu (12/1/2020) di Purwakarta.
• BREAKING NEWS- Niat Kencan, Pria Ini Malah Dipukul dan Dibakar di Kamar Hotel di Karawang
• Seorang Wanita Jadi Umpan Pembakaran Pria di Kamar Hotel di Karawang, Korban Sudah 5 Orang
Penyebab rendahnya pendapatan pajak mineral, ternyata lanjut Alaika, bukan karena logam dan batuan, tetapi karena pengusaha tambang yang tak transparan dalam melakukan penghitungan pajaknya.
"Pajak dalam triwulan terakhir ini di bidang pertambangan hanya Rp 8,2 miliar. Padahal, sektor ini ditargetkan Rp 55 miliar per tahunnya," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-komisi-ii-bidang-ekonomi-dan-keuangan-dprd-purwakarta-alaikasalam.jpg)