8 Fakta Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Otak Pembunuhannya Istri Sendiri, Motifnya Asmara

Diketahui, salah satu pelaku yang juga bertindak sebagai otak pembunuhan adalah istri korban, Zuraida Hanum.

Editor: Yongky Yulius
facebook
Zuraida Hanum saat mendampingi suaminya, Hakim Jamaluddin saat masih hidup (Istimewa/Facebook) 

Setelah korban tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban untuk memastikan korban telah terbunuh.

Begitu yakin korban sudah meninggal, JP dan RF membawa mayat korban dan akan membuangnya di daerah Brastagi.

RF mengendarai motor, sedangkan JP yang membawa mayat korban mengendarai mobil Prado BK 77 HD.

Sekitar pukul 06.30 WIB kedua pelaku menemukan jurang yang dijadikan TKP pembuangan mayat korban, JP pun mengehentikan mobil yang dikendarainya di sisi jurang.

JP kemudian melompat dari mobil dalam kondisi mesin menyala dan perseneling di posisi D sehingga mobil berjalan secara otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit.

Seusai melakukan aksinya, JP segera naik ke motor JF dan segera melarikan diri karena ketakutan tepergok warga.

Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit
Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit (HO)

2. Otak pembunuhan

Masih dilansir dari Tribun-Medan.com, berdasarkan penyidikan polisi, otak pembunuhan Jamaluddin adalah ZH yang merupakan istri korban.

Sebelumnya, ZH terlihat begitu berduka saat jasad suaminya disemayamkan di rumah mertuanya.

Meskipun menunjukkan ekspresi yang demikian, ZH sejak awal sudah dicurigai memiliki keterlibatan atas kematian Jamaluddin yang tidak wajar.

Setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif, ZH pun terbukti terlibat pembunuhan Jamaluddin.

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan."

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dikutip dari Tribun-Medan.com.

Diketahui, penyidikan dilakukan sebanyak 41 kali sebelum menetapkan ketiga tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

3. Motif pembunuhan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved