Sabtu, 30 Mei 2026

Viral di Media Sosial

VIDEO-Pidana bagi Penyebar Video Hoaks Banjir Bandang Citatah Padalarang

Penyebar informasi hoaks atau bohong terkait bencana alam seperti video yang memperlihatkan banjir bandang...

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Penyebar informasi hoaks atau bohong terkait bencana alam seperti video yang memperlihatkan banjir bandang dengan dilengkapi

tulisan 'Citatah Padalarang tadi pagi' bisa dikenai sanksi pidana.

Video tersebut viral di sosial media dan tersebar di Group Whatsapp, Kamis (9/1/2020). Warga termasuk netizen menganggap kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bandung

Barat (KBB).

Dalam video itu, terlihat air berwarna kecokelatan mengalir deras ditengah pemukiman warga, bahkan air yang tampak menggumpal menerjang satu rumah dan banyak

warga yang terdengar berteriak histeris.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki membenarkan, bahwa penyebar berita hoaks terkait bencana alam yang disebar melalui sosial media

bisa dikenakan sanksi pidana.

"Iya, bisa (dikenakan sanksi pidana)," ujar Yoris saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui pesan singkat, Jumat (10/1/2020).

Dasar hukum terkait sanksi pidana penyebar hoaks itu yakni undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal Pasal 28 ayat 1 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa

terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, setelah video itu viral, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dalam tulisan di dalam

video tersebut.

"Itu hoaks, saya sudah cek ke aparat kewilayahan, kejadian itu bukan di Kabupaten Bandung Barat," ujar Kepala Pelaksana BPBD KBB, Duddy Prabowo saat dikonfirmasi Tribun

Jabar melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2020).

Namun, Duddy Prabowo tidak mengetahui secara pasti kejadian banjir bandang itu terjadi di daerah mana.

"Saya kurang tahu kang," katanya.

Berdasarkan informasi yang beredar, banjir bandang yang cukup besar itu terjadi di Kabupaten Bogor. Hingga saat ini belum diketahui penyebar video hoaks yang

meresahkan masyarakat tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penyebar Video Hoaks Banjir Bandang di Citatah Padalarang Bisa Dikenai Sanksi Pidana, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/10/penyebar-video-hoaks-banjir-bandang-di-citatah-padalarang-bisa-dikenai-sanksi-pidana.
Penulis: Hilman Kamaludin
Editor: Ichsan
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud 
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved