Gerhana Bulan
Sabtu 11 Januari 2020 Terjadi Gerhana Bulan Penumbra, Begini Keutamaan dan Tata Cara Shalat Khusuf
Fenomena alam gerhana bulan kembali akan terjadi besok Sabtu 11 Januari 2020, dalam islam gerhana bulan ternyata memiliki keutamaan berikut ini.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Fenomena alam gerhana bulan kembali akan terjadi besok Sabtu 11 Januari 2020, dalam islam gerhana bulan ternyata memiliki keutamaan berikut ini
TRIBUNJABAR.ID - Sebelumnya masyarakat Indonesia telah menyaksikan fenomena gerhana matahari cincin pada 26 Desember 2019 lalu.
Besok, masyarakat Indonesia juga bisa menyaksikan fenomena alam gerhana bulan.
Fenomena gerhana bulan jatuh pada 11 Januari 2020.
Dikutip dari LAPAN RI, gerhana bulan kali ini disebut gerhana bulan pernumbra.
Dilansir dari BMKG, gerhana bulan merupakan peristiwa ketika cahaya matahari terhalangi oleh bumi sehingga tidak semua cahaya matahari sampai ke bulan.
• Menjelang Gerhana Bulan 11 Januari 2020, Muslim Dapat Kerjakan Puasa Ayyamul Bidh, Begini Niatnya
Adapun gerhana bulan penumbra terjadi ketika bulan masuk bayang-bayang penumbra bumi.
Karena kondisi itulah mengakibatkan bulan masih bisa terlihat dengan cahaya redup.
Fenomena alam gerhana bulan ini dapat diamati di seluruh wilayah Indonesia.
Ketika gerhana bulan ini berlangsung, umat muslim khususnya dapat mengerjakan shalat gerhana bulan.
Dikutip dari al-feqh.com, shalat gerhana bulan atau disebut pula shalat khusuf ini merupakan amalan sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua di antara tanda-tanda kebesaran Allah, tidak terjadi gerhana pada keduanya karena kematian atau lahirnya seseorang.
Jika kamu melihat gerhana keduanya maka segeralah kalian berdoa kepada Allah, bertakbir, shalat dan banyak bersedekah.” (Muttafaqun ‘Alaih). (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904)