Bupati Sidoarjo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 550 Juta untuk Proyek Infrastruktur
Sejumlah uang ditemukan dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, di kantornya, Selasa malam (7/1/2020).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah uang ditemukan dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, di kantornya, Selasa malam (7/1/2020).
Saiful diduga menerima suap Rp 550.000.000 dari pihak swasta untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
"KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful) dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350.000.000 dalam pecahan Rp 100.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
• Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kena OTT KPK, Ternyata Sudah Disadap Sejak Lama
Alex menuturkan, Saiful sebelumnya juga telah menerima suap dari dua pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebelum operasi tangkap tangan pada Selasa.
"SSA (Sanadjihitu Sangadji) selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019," ujar Alex.
Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.
Sunarti diduga menerima Rp 240.000.000 sedangkan Judi diduga menerima Rp 200.000.000 pada 3 Januari 2020 lalu. Uang tersebut mereka terima sebelum terjerar OTT pada Selasa kemarin.
Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Alex.
• Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Beri Peringatan kepada Amerika Serikat
Diberitakan, Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Ibnu dan Totok ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Keenamnya terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo pada Kamis kemarin.
Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
• SMA PGII 2 Terima Bus Operasional dari Pemerintah Pusat, Diberikan Anggota DPR RI Agung Budi Santoso
Sumber: Kompas.com https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/01/08/22502381/bupati-sidoarjo-diduga-terima-suap-sebesar-rp-550-juta-terkait-proyek