Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Jual Senjata Api Ilegal kepada 'Pengandara Lamborghini Kemang'
Salah satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik (AM), si Koboi Kemang merupakan anak dari seorang artis Indonesia.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan Pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia.
Atas perbuatannya, Ketiganya dikenakan UU darurat Republik Indonesia pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/08/15552391/jual-senjata-api-ke-pengemudi-lamborghini-anak-ayu-azhari-ditangkap?page=all#page2.
Penulis : Walda Marison
Editor : Sabrina Asril