Mahfud MD Minta Aparat Usir Kapal China di Perairan Natuna, Tak Ada Negosiasi
Menurut Mahfud MD, perairan Natuna merupakan kedaulatan Indonesia dan harus dipertahankan dari gangguan asing.
TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu terakhir, informasi masuknya kapal asing ke Perairan Natuna menjadi perhatian publik.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohamad Mahfud MD bersikap tegas terhadap masuknya kapal asing asal China ke wilayah perairan Natuna, Keupalauan Riau.
Mahfud menyampaikan, tidak ada negosiasi atas kasus tersebut. Sebab menurut dia, wilayah perairan Natuna yang ada di Kepulauan Riau mutlak merupakan wilayah Indonesia.
"Indonesia tidak akan melakukan negosiasi dengan China," kata Mahfud saat menghadiri Dies Natalis Universitas Brawijaya (UB) ke-57 di Kampus Universitas Brawijaya (UB), Minggu (5/1/2020).
"Karena kalau negosiasi berarti masalah bilateral dan ada konflik tentang perairan itu. Nah, perairan ini tidak ada konflik," ujar dia.
• Kontrak Gian Zola Akan Segera Habis, Masih Menunggu Keputusan Persib Bandung
Menurut Mahfud, perairan Natuna sepenuhnya milik Indonesia berdasarkan konvensi internasional tentang laut dan perairan, yaitu UNCLOS tahun 1982.
Batas perairan Natuna yang dilanggar China merupakan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, China tidak pernah berkonflik dengan Indonesia soal perbatasan.
• Zlatan Ibrahimovic Belum Mampu Beri Kemenangan, AC Milan Ditahan Sampdoria
China berkonflik dengan negara lain. Namun, konflik itu telah diputuskan dan China tidak berhak mengklaim daerah yang menjadi sengketa.
"Tiongkok (China) memang punya konflik perbatasan, itu dengan negara lain. Dengan Vietnam, dengan Malaysia, dengan Brunei, dengan Taiwan, dengan Filipina. Itu konflik dengan China. Indonesia tidak pernah," ujar Mahfud.
"Nah yang konflik China pun dengan negara luar sudah diputus juga pada Bulan Juli tahun 2016. Dua setengah tahun yang lalu bahwa China tidak punya hak untuk mengklaim daerah-daerah tersebut," tuturnya.
• Begini Alasannya, Alshad Ahmad Pamer Harimau Benggala di Youtube Tak Akan Dipanggil BKSDA
China membuat teori sembilan garis putus-putus. Namun, teori itu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga China bisa mengklaim daerah tersebut.
Karena itu, Mahfud memilih bersikap tegas atas pelanggaran perbatasan perairan yang dilakukan oleh kapal China.
"Oleh sebab itu Indonesia menolak negosiasi, perundingan secara bilateral dengan China. Karena kalau kita mau berunding di bidang itu berarti kita mengakui bahwa perairan itu memang menjadi sengketa," kata Mahfud.
• Bisa Jadi Senjata Makan Tuan, Kata Bobotoh Bila Persib Bandung Selalu Susah Beli Pemain Baru
"Ini tidak ada sengketa, mutlak milik Indonesia secara hukum. Jadi tidak ada negosiasi," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menkopolhukam-mahfud.jpg)