Satwa Liar di Rumah Sepupu Raffi Ahmad
Sepupu Raffi Ahmad Ini Koleksi Dua Satwa Dilindungi, Berizin dari Kementerian LHK
Konten Youtube dari Alshad Ahmad berisi tentang video Harimau Benggala di rumahnya viral. Semua pihak
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Konten Youtube dari Alshad Ahmad berisi tentang video Harimau Benggala di rumahnya viral. Semua pihak mempertanyakan legalitasnya.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Amy Nurwati memastikan bahwa kepemilikan satwa di sepupu Rafi Ahmad itu sudah berizin.
"Jadi saudara Alshad Ahmad pemegang izin penangkaran satwa liar tidak dilindungi dalam hal ini Benggala (Panthera Tigris), bukan Harimau Sumatera.
Sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ujar Ammy di Kantor BBKSDA Jabar, Senin (6/1/2020).
Berdasarkan data di BKSDA Jabar, Alshad mengoleksi dua jenis hewan dilindungi yakni dua ekor Merak Hijau dan Binturong.
• Banjir Rob Rendam Pemukiman Warga di Desa Eretan Kulon Indramayu, Ketinggian Banjir 40 Sentimeter
"Keduanya berstatus dilindungi. Untuk dua jenis satwa dilindungi izinnya langsung dari direktorat jenderal KDI Kementerian LHK. Kedua satwa itu didapat dari penangkaran," ujar Amy.
Adapun dua jenis satwa lainnya yakni Harimau Benggala , Merak Biru dan Burung Unta. Kedua jenis satwa itu berstatus tidak dilindungi, tapi berstatus endemik.
"Untuk Harimau Benggala, Merak Biru dan Burung Unta izinnya langsung dari kami. Untuk Harimau Benggala pun izin diberikan setelah rangkaian tes DNA," ujar dia.
Selain itu, BKSDA Jabar juga mengajukan izin penangkaran terhadap satwa dilindungi lainnya seperti Kakatua besar jambul kuning, Kakatua kecil jambul kuning dan Kakatua Maluku hingga Merak Jawa,.
"Sedang pengajuan, satwanya belum ada di sana," ujar Amy.
Amy menerangkan, berdasarkan Permenhut tentang Penangkaran Satwa dan Tumbuhan, setiap orang dan badan hukum bisa mengelola penangkaran.
"Dia mengelola penangkaran menggunakan badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Satwa yang ada di dalamnya berjenis endemik, bukan eksotis," ujar Amy.
• Nama Anak Kembar Syahnaz Shadiqa dan Jeje, Bayinya Ganteng dan Cantik, Mirip Mama Papanya
Merak Hijau dan Binturong termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Permenhut tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar mengartikan penangkaran sebagai upaya memperbanyak melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan mempertahankan kemurnian jenisnya.
Dua satwa dilindungi di tempat Alshad, karena berstatus penangkaran, harus dilakukan pengembangbiakan kedua jenis satwa tersebut.
"Sudah ada indukan (pengembangbiakan)," ujar Amy.