Medina Zein Buka Suara Setelah Ditangkap, Amfetamin dari Obat Bipolar, Ibunda Bantah Satu Hal

Istri Lukman Azhari itu mengatakan amfetamin tersebut berasal dari obat bipolar yang dikonsumsinya.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Instagram/medinazein
Medina Zein pernah kehilangan uang Rp 11 miliar karena ditipu karyawan. 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah ditangkap dan diperiksa polisi selama hampir seminggu, Medina Zein membuat pengakuan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).

Berdasarkan tes urine, pengusaha kondang itu positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Istri Lukman Azhari itu mengatakan amfetamin tersebut berasal dari obat bipolar yang dikonsumsinya.

Bila melihat Instagramnya, Medina Zein memang gencar membagikan informasi mengenai penyakit mental.

Ibunda Medina Zein, Tien Wartini juga sempat mengaku anaknya sudah empat bulan mengonsumsi obat bipolar.

Dalam konferensi pers, Medina Zein mengonsumsi obat-obatan bipolar sesuai resep dokter.

Ia sudah mengidap penyakit bipolar sejak 2016.

"Memang ada satu obat yang digunakan oleh saya tapi sesuai dengan resep dokter. Itu yang membuat positif juga (penggunaan narkoba), tapi itu obat bipolar. Saya mengidap bipolar sejak 2016 tapi itu genetik," kata Medina, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Medina menyebut penyakit bipolar yang diidapnya merupakan faktor genetik dari orangtuanya.

Obat yang mengandung amfetamin itu dikonsumsinya sebagai obat penenang.

"Tapi itu memang obat saya, obat penenang syaa. Saya mengidap bipolar dari 2016, tapi memang genetik. Ibu saya juga mengidap bipolar," kata Medina.

Sumber kekayaan miliuner muda, Medina Zein.
Sumber kekayaan miliuner muda, Medina Zein. (Kolase Tribun Jabar (Instagram/ medinazein))

Namun, pernyataan Medina Zein itu ada yang dibantah oleh sang ibu.

Tien Wartini membantah dirinya memiliki riwayat penyakit bipolar.

"Enggak, enggak ada. Karena saya hipertiroid dulu dan dinyatakan sama dokter sembuh waktu Medina usia SMP kelas 1," ungkapnya.

Katanya, penyakit Tien Wartini disebabkan lantaran lelah.

Atas kasus ini, Medina Zein harus menjalani rehbilitasi di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

"Hasil asesmen diputuskan Medina Zein akan dilaksanakan rehab (inap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers, Jumat.

Medina, kata Yusri, akan direhabilitasi inap selama tiga bulan.

"Akan bertambah atau berkurang itu tergantung dari tim Lemdikpol. Jadi hari ini langsung dibawa ke sana untuk direhab," ungkapnya.

 Medina Zein Akhirnya Muncul di Hadapan Publik, Berjanji Tak Akan Mengulangi Perbuatannya

 Tersangkut Narkoba, Medina Zein Mengaku Bipolar Sejak 2016 karena Faktor Genetik, Sang Ibu Membantah

Yusri mengatakan hal itu lantaran penggunaannya yang belum lama sesuai hasil dari tes rambut Medina Zein dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Kalimalang, Jakarta Timur.

"Tidak bisa terdeteksi (amfetamin dan metamfetamin) dalam arti kata penggunaannya belum terlalu lama," kata Yusri.

Yusri berujar, saat Medina diringkus, tim Polda Metro Jaya hanya menemukan barang bukti berupa handphone.

Diberitakan sebelumnya, Medina diamankan saat berada di salah satu rumah sakit di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Medina kemudian bawa ke Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Hasil tes urine menunjukan bahwa Medina positif memakai narkoba.

Penangkapan terhadap Medina adalah hasil pengembangan dari kasus narkoba yang menimpa kakak iparnya, Ibra Azhari.

Sebelumnya, adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari, kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (22/12/2019).

Medina Zein tersangkut kasus Narkoba
Medina Zein tersangkut kasus Narkoba (Instagram/medinazein)

Amfetamin

Amfetamin adalah salah satu jenis narkotika dengan berbegai jenis turunan seperti metamfetamina (sabu) dan metilendioksimetamfetamina/MDMA (ekstasi).

“Secara farmakologi, amfetamin sejatinya termasuk psikotropika. Ini adalah obat-obatan jenis stimulan, dalam dunia kedokteran digunakan untuk tujuan pengobatan,” tutur Pakar Adiksi dan Peneliti Obat-obatan Terlarang dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta, dr Hari Nugroho.

Kepada Kompas.com, Senin (30/12/2019), dr Hari menyebutkan bahwa sampai saat ini beberapa turunan amfetamin masih digunakan sebagai terapi pengobatan narkolepsi dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

Amfetamin bersifat menstimulasi dan meningkatkan mood.

Tapi pada perkembangannya, lanjut dr Hari, banyak turunan dari amfetamin khususnya metamfetamina yang kemudian disalahgunakan.

“Akibat penyalahgunaan tersebut akhirnya di Indonesia digolongkan ke dalam narkotika, karena penggunaan ilegal yang sedemikian luas. Amfetamin sudah masuk dalam UU Narkotika,” tambahnya.

dr Hari menyebutkan, pada orang yang mengidap penyakit Bipolar II, prevalensi pengguna amfetamin lebih banyak.

“Selain bipolar tipe II, prevalensinya juga tinggi pada pengidap depresi. Jika mereka tidak mendapatkan pengobatan dengan dosis tepat sesuai petunjuk dokter dan dikonsumsi secara ilegal, jadilah recreational drugs,” tambahnya.

Efek samping fisik dan mental

Konsumsi amfetamin secara ilegal dapat menimbulkan efek samping yang merugikan.

Hal terpenting untuk diingat adalah amfetamin bersifat stimulan, sehingga penggunanya bisa mengalami gangguan kesehatan pada pemakaian dosis besar.

“Metamfetamina adalah salah satu zat yang highly addictive. Sifatnya menstimulasi reseptor otak agar terus mengeluarkan dopamine,” tutur dr Hari.

Gangguan fisik yang bisa ditimbulkan oleh konsumsi amfetamin antara lain infeksi kaki, hipertensi, gangguan jantung, panas tinggi hingga 40 derajat Celcius, hingga stroke. 
Selain fisik, amfetamin juga memiliki dampak buruk terhadap kesehatan mental.

“Jika seseorang (yang mengonsumsi amfetamin) sudah memiliki gangguan mental, jika mengalami adiksi justru gangguan mentalnya akan semakin berat. Ini akan sangat memberatkan orang tersebut,” tutup dr Hari.

(Tribun Jabar/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved