Terdakwa Pemutilasi dan Pembakar PNS di Bandung Divonis Mati, Langsung Menunduk dan Menangis

Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan. Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANYUMAS - Terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, pada terdakwa Deni Priyanto (37) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Dilansir dari Kompas.com, vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan. Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

Peduli Banjir, Fraksi PKB DPRD Jabar Salurkan Bantuan ke Empat Kabupaten/Kota di Jabar

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.
Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.

Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

Zlatan Ibrahimovic Pilih Nomor 21, Diperkenalkan Setelah Tes Medis, Senang Balik ke AC Milan

Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Sejumlah Terduga Teroris Ditangkap di Kabupaten Cirebon, Bupati Berharap Kemenag Lebih Mengakar

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Banjir di Awal Tahun, Jumlah Korban Jiwa Bertambah Jadi 37 Orang, 400.000 Korban Lainnya Mengungsi

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved