Medina Zein Positif Narkoba
Polisi Nyatakan Obat Bipolar yang Dikonsumsi Medina Zein Termasuk Narkotika Terlarang Golongan 1
Pengusaha dan selebgram Medina Zein mengakui mengkonsumsi narkoba dalam proses penyembuhan bipolar yang diidapnya.
TRIBUNJABAR.ID - Pengusaha dan selebgram Medina Zein mengakui mengkonsumsi narkoba dalam proses penyembuhan bipolar yang diidapnya.
Istri Lukman Azhari ini mengatakan, obat yang mengandung narkoba tersebut diberikan oleh dokter ketika ia menjalani pengobatan.
Meski demikian, polisi melihat dari sudut pandang lain.
Polisi tetap menyatakan Medina bersalah dan menganggap apa yang dilakukan Medina merupakan tindakan penyalahgunaan narkotika.
"Terkait bipolar, kalau obat nanti akan disampaikan oleh dokternya. Tapi kalau di sini yang kita sampaikan adalah keterkaitan dengan penggunaan narkobanya yakni amphetamine dan methamphetamine," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/1/2020).
Dalam peraturan yang ditetapkan, tidak semua obat golongan narkotika dapat digunakan dalam pengobatan.

Undang-undang membagi narkotika menjadi tiga golongan, dan narkotika yang dapat digunakan untuk obat dalam pelayanan kesehatan hanyalah narkotika golongan dua dan tiga seperti morfina, fentanil, petidin, oksikodon, hidromorfon dan kodein.
Penggunaan obat-obat itu juga harus dengan resep dokter.
Sementara, dalam pemeriksaan tes urine, polisi menemukan kandungan amphetamine dan metamphetamine.
Kandungan ini biasanya ditemukan untuk narkoba jenis sabu atau ekstasi yang masuk jenis narkotika golongan 1.
Narkotika golongan I sendiri dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Medina Zein Takut Salah Omong
Sementara itu, Medina Zein tidak menjelaskan jenis narkoba apa yang ia gunakan dalam pengobatannya.
"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkapnya.
Rehabilitasi 3 Bulan
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Medina Zein menjalani rehabilitasi selama tiga bulan karena terbukti mengkonsumsi narkotika golongan 1.
Usai penangkapan yang dilakukan pada 27 Desember lalu, Ditnarkoba Polda Metro Jaya lantas melakukan gelar perkara. Medina Zein sempat menjalani assesment oleh Lemdikpol.

Dari hasil assesment tersebut, kemudian diputuskan Medina Zein harus menjalani rehabilitasi di Lemdikpol Mabes Polri.
" Hasilnya adalah yang bersangkutan harus di assesment. Kemarin sudah dilakukan assesment kepada yang bersangkutan, dan sudah keluar hasil assesmennya. Jadi diputuskan untuk Medina Zein ini akan dilaksanakan rehab terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Yusri Yunus.
"Rehabilitasi akan dilaksanakan di Lemdikpol di Pasar Jumat selama tiga bulan. Tapi nanti dilihat dari situasi apakah bertambah atau berkurang. Hari ini akan kita berangkatkan ke sana," tandasnya