Pemerintah 'Godok' Rencana Upah Per Jam, Akan Diterapkan pada Jenis Pekerjaan Ini
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.
TRIBUNJABAR.ID - Skema upah per jam sedang menjadi pembicaraan di kalangan para pekerja.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.
Hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi tenaga kerja maupun pengusaha.
Dilansir dari Kompas.com, upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.
Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu.
Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi sehingga memiliki payung hukum yang jelas.
• Yuni Shara Tak Bermaksud Tampil Stylish, Sepatu Boots Burberry Kerap Dipakai Saat Urusi Banjir
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor industri akan tetap menerapkan gaji minimum secara bulanan.
Sehingga tak akan menghilangkan sistem gaji bulanan ataupun upah minimumbaik UMP maupun UMK yang berlaku saat ini.
Kendati begitu, dirinya sedikit memberikan bocoran informasi sektor mana saja sistem upah per jam bisa diterapkan.
• Kisah Cinta Evan Dimas dan Zahra Berawal di Sebuah Kafe di Mal, Zahra Tak Suka Sepak Bola
Bidang pekerjaan yakni pekerjaan penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan.
Untuk sektor jasa, dia mencontohkan upah per jam efektif diterapkan pada usaha jasa konsultan. Dimana pekerjaannya sangat fleksibel dalam hal waktu.
“Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ujar Agus dikutip dari keterangan resminya, Rabu (1/1/2020).
• Diwawancarai Media Korea, Shin Tae-yong Jelaskan Kondisi Timnas Indonesia, Ini Katanya
Menurut dia, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.
Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar.
Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.
• Tiga Kabar Terbaru Persib Bandung Soal Ezechiel, Konate, dan Igbonefo, Bobotoh Harus Tahu
Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.
“Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita. Fokus ini salah satunya guna merebut peluang terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti,” katanya.
• Foto Yuni Shara di Tengah Banjir Bagai Pemotretan, Tetap Modis dengan Sepatu Burberry
Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.
“Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,”
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut salah satu sektor yang efektif diterapkan upah per jam yakni perdagangan, usaha restoran salah satunya.
• Sebelum Ditangkap, Medina Zein Sempat Tanggapi Kasus Ibra Azhari, Sebut Lukman azhari Pun Syok
"Jadi itu salah terima. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu. Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," terang Airlangga.
Airlangga menuturkan, ada urgensi dari aturan gaji pekerja dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah ingin semua pekerja masuk ke sektor formal.
• Sebelum Ditangkap, Medina Zein Sempat Tanggapi Kasus Ibra Azhari, Sebut Lukman azhari Pun Syok
Namun selama ini pekerja masuk ke dalam 2 sektor yakni sektor formal dan informal.
"Kan kita perlu memberikan kesempatan pada sektor formal, kalau kita kerja di restoran kan gajinya berbasis mereka yang kerja di restoran. Ini harus kita akomodasi. Semua sektor kerja harus diakomodasi," tutur dia.
• Disebut-sebut Akan Merapat ke Persib, Robert Rene Alberts Buka Suara Terkait Makan Konate
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/merapikan-tumpukan-beras-di-gudang-bulog.jpg)