Selasa, 21 April 2026

BPJS Kesehatan Majalengka Catat Banyak Penurunan Kelas pada Kategori Peserta Mandiri

BPJS Kesehatan Majalengka mencatat banyak masyarakat mendatangi kantor untuk menurunkan kelas khususnya peserta kategori mandiri.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID MAJALENGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Majalengka mencatat banyak masyarakat mendatangi kantor untuk menurunkan kelas khususnya peserta kategori mandiri.

Hal ini disampaikan, Kepala BPJS Kesehatan Majalengka, Erra Widayati, di kantornya, Selasa (31/12/2019).

Erra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

"Kami tidak memungkiri bahwa banyak peserta kategori mandiri melakukan proses administrasi penurunan kelas. Biasanya ini jarang terjadi, tapi akhir akhir ini lebih banyak," ujarnya.

BPJS Kesehatan Jabar Apresiasi Kinerja Kejaksaan, Gelar Monitoring dan Evaluasi

Dirinya mengatakan, setiap hari para peserta mandiri melakukan penurunan kelas di kantor BPJS Kesehatan, Kabupaten Majalengka yang jumlahnya meningkat tajam.

Dikatakan dia , dari biasa yang hanya 2-3 KK, kini naik menjadi 10 KK per hari.

Perubahan turun kelas ini tidak bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar pemeritah.

"Pengecualian turun kelas atau naik kelas itu ketika sudah menjadi peserta 1 tahun atau maksimal 3 orang anak setiap KK. Namun bagi peserta yang belum satu tahun bisa memproses sejak 9 Desember 2019 lalu sampai 31 Maret 2020 mendatang. Ini bagi yang belum satu tahun kepesertaannya," ucap Erra.

Seperti diketahui, untuk (kelas) mandiri akan berlaku mulai pada 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud.

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved