Medina Zein Positif Narkoba
Selain Medina Zein, Ini 4 Seleb yang Juga Konsumsi Narkotika Jenis Amfetamin
Kasus pengusaha Medina Zen karena penyalahgunaan obat terlarang mengungkap sebuah fakta jika adik ipar Sarah Azhari itu terbukti mengonsumsi narkoba.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus pengusaha Medina Zein karena penyalahgunaan obat terlarang mengungkap sebuah fakta jika adik ipar Sarah Azhari itu terbukti mengonsumsi obat jenis amfetamin.
Hasil tersebut didapatkan setelah Medina Zein menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita tes urine positif mengandung amfetamin. Positif dan memang yang bersangkutan pemakai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Terkuaknya kasus Medina Zein merupakan hasil keterangan kakak iparnya sendiri yang merupakan tersangka yang lebih dulu diamankan polisi.
Tidak hanya dari tes urine, keterangan Medina sebagai penyalahgunaan narkotika didapat dari keterangan beberapa saksi kerabat dekat Medina.
"Kita ada beberapa keterangan saksi yang kita ambil termasuk beberapa temannya," jelas Yusri.
Saat ini, Medina Zein diamankan oleh kepolisian di penahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, ternyata bukan cuma Medina Zein yang mengonsumsi amfetamin, terdapat beberapa publik figur yang sempat turut mencobanya.
Berikut daftar publik figur yang sempat mengonsumsi amfetamin dirangkum TribunJakarta pada Senin (30/12):
1. Rifat Umar
Mantan artis cilik Rifat Umar bersama dua temannya diamankan polisi di kawasan Bintaro karena diduga memiliki ganja.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, terungkap Rifat Umar dan kedua rekannya mengonsumsi narkotika.
"Untuk tersangka laki-laki 2 orang sudah kita lakukan tes urine (hasilnya) diduga gunakan narkotika jenis ganja itu positif ganja kemudian positif metamfetamin kemudian positif juga amfetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada (3/10/2019).
Sementara itu, untuk teman perempuan Rifat Umar berinisial T dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin.
Diketahui, Rifat Umar berkarier di dunia entertainment sejak usianya masih belia. Ia pertama kali di kenal lewat sinetron Si Yoyo yang dibintangi oleh Teuku Ryan pada tahun 2003.
Dalam sinetron tersebut Rifat Umar berperan sebagai Ole yang merupakan sahabat Si Yoyo.
2. Riza Shahab
Aktor Riza Shahab diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkotika pada Jumat dini hari (13/4/2018).
Selain Riza Shahab, pesinetron Reza Alatas dan empat rekannya juga turut ditangkap.
Akibatnya, Riza Shahab wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali sejak tanggal 16 April hingga 16 Mei 2018.
3. Jennifer Dunn
Selebriti Jennifer Dunn sempat ditangkap setelah polisi menangkap tersangka FS, pengedar sabu.
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan ada komunikasi dengan Jennifer Dunn di ponsel FS.
Jennifer Dunn saat itu memesan sabu sebanyak 1 gram ke FS.
Saat dilakukan pemeriksaan, Jennifer Dunn rupanya positif mengomsumsi narkotika.
"Jadi setelah dilakukan penangkapan, dilakukan tes urine, hasilnya positif amfetamin," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Selasa (2/1/2018).
Terbukti menggunakan narkoba, Jennifer Dunn sempat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Meski demikian, Jennifer Dunn banding atas hukuman itu.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memangkas hukuman penjara Jennifer Dunn menjadi 10 bulan penjara.
4. Fachri Albar
Aktor Fachri Albar sempat diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemakaian dan kepemilikan narkoba pada Rabu (14/2/2018).
Fachri Albar saat itu menjalani pemeriksaan tes urine.
"Hasil tes urine positif methamphetamine dan amphetamine," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin.
Akibatnya,Majelis hakim memvonis Fachri menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses peradilan.
Masa rehabilitasi itu menjadi hukuman bagi Fachri.
Majelis hakim menilai Fachri terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dia juga menerima psikotropika tanpa resep dokter.
(tribunjakarta/tribunnews/kompas)