Kakek di Indramayu Ini Bikin 1 Juta Butir Petasan, Terancam Hukuman Mati
Menjelang malam tahun baru 2020, sebanyak 6.431.414 butir petasan dari berbagai jenis diamankan Polres Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Menjelang malam tahun baru 2020, sebanyak 6.431.414 butir petasan dari berbagai jenis diamankan Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, dari pengungkapan perkara itu satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial SKR (69) warga Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (30/12/2019).
AKBP Suhermanto mengatakan, tersangka SKR yang merupakan kakek-kakek itu terbukti memproduksi petasan dalam skala besar di kediamannya.
Dalam pembuatan petasan itu SKR dibantu oleh keluarganya.
Hal ini terbukti setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petasan-petasan itu siap diedarkan SKR ke daerah Tangerang dan Bekasi.
• Malam Ini Indonesian Idol Tak Tayang, Digeser Minggu Depan 6 Januari 2020 di Jam yang Sama
AKBP Suhermanto mengatakan, dari tangan SKR polisi mendapati sebanyak 1.075.000 butir petasan korek, 2.300 buah petasan jurusan, 20 buah petasan renteng besar, 39 buah petasan renteng kecil.
"Kita juga mengamankan belerang sebanyak 2 karung, potasium 3 karung, sulfur 1 karung, dan dua buah timbangan. Alat-alat ini yang digunakan tersangka untuk membuat petasan di rumahnya," ujar dia.
Tidak sampai di situ, AKBP Suhermanto mengatakan, polisi juga melakukan pengembangan dengan merazia petasan di sejumlah wilayah.
Hasilnya, sebanyak 5.354.055 butir petasan berhasil diamankan polisi di tiga tempat terbeda, yakni Kecamatan Patrol, Kecamatan Jatibarang, dan Kecamatan Indramayu.
• Bobotoh Geregetan Lihat Persib Masih Adem Ayem di Bursa Transfer, Ini Penjelasan Manajemen
"Untuk total BB petasan ada sebanyak 6.431.414 butir petasan," ucap dia.
Ia menyampaikan, penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pesta kembang api pada perayaan malam tahun baru yang biasanya berpotensi mengakibatkan tawuran.
"Tersangka kita kenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar dia.