Dituduh Terima Rp 8,5 M, Anggota DPRD Jabar: Saya Akan Buktikan di Persidangan, Itu Tuduhan Sepihak
Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim membantah tuduhan menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim membantah tuduhan menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari Direktur CV Agung Resik Pratama, Carsa. Pemberian uang untuk memenangkan perusahaan itu di tender proyek di Kabupaten Indramayu bersumber dari Banprov Jabar.
Carsa merupakan terdakwa kasus suap Bupati Indramayu Supendi yang disebut menerima Rp 3,6 miliar lebih. Lalu Kadis PUPR Omarsyah yang mendapat Rp 2,4 miliar. Kemudian Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Sriyoso mendapat Rp 480 juta.
Sidang dakwaan kasus itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/12).
Dalam dakwaan jaksa, Carsa memberi uang untuk memuluskan perusahaannya memenangkan tender di Kabupaten Indramayu, dana bersumber dari APBD Provinsi Jabar lewat banprov.
"Menurut saya, tuduhan Carsa yang dituangkan dalam dakwaan tidak pas," ujar Abdul Rozaq, saat dihubungi via ponselnya, Senin (30/12) malam.
Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD Jabar daerah pemilihan Kabupaten Indramayu dan Cirebon serta Kota Cirebon.
"Di satu sisi, saya ini siapa. Kok bisa menerima sedemikian besar melebihi yang diterima Bupati Indramayu yang katanya dapat Rp 3 miliar sekian," ujar dia.
Di sisi lain, sebagai Anggota DPRD Jabar asal Indramayu, dia mengakui kerap membantu Kabupaten Indramayu untuk mengembangkan daerahnya.
"Saya disumpah akan memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan saya, termasuk Indramayu. Maka saya sering membantu Indramayu terkait dukungan anggaran. Tapi setelah masuk, saya tidak pernah tahu teknisnya bagaimana, itu sudah domainnya Pemkab Indramayu, tidak di saya lagi," katanya.
Apalagi, kata dia, disebutkan bahwa ia turut mengatur lelang proyek Banprov di Kabupaten Indramayu. Ia membantah turut campur secara teknis saat lelang.
"Kemudian, saya ini tidak pernah tahu proses lelang, siapa yang ikut, apa yang dilelangkan, besarnya berapa. Saya enggak pernah tahu karena bukan domain saya. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan bupati hingga kepala dinas terkait urusan teknis, apalagi soal uang," ujarnya.
Anggota dewan dua periode berjalan ini memang sempat dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK dan ditanyai seputar pemberian uang.
"Saya dipanggil penyidik. Ditanya seputar itu, saya bantah semua," ujarnya. Pada sidang dakwaan, Carsa memilih tidak menanggapi dakwaan lewat eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Saya akan buktikan di persidangan dengan bukti-bukti yang saya miliki, bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh Carsa," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/carsa-kontraktor-penyuap-bupati-indramayu-mulai-disidang.jpg)