Setya Novanto Dipindah ke Lapas Cipinang, Tapi Sementara, Ini Alasannya

Setya Novanto dipindah ke Lapas Cipinang mulai hari ini. Tapi hanya sementara. Ini alasannya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto tampil berbeda saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terpidana korupsi KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto dipindah ke Lapas Cipinang mulai hari ini, Kamis (26/12/2019).

"Iya, dipindah ke Lapas Cipinang," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya.

Pemindahan itu kata dia tidak permanen.

Menurutnya, sejak kemarin, Setnov sapaan akrabnya, mengalami keluhan terkait kondisi kesehatannya.

Kemudian, berdasarkan rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, ia dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Yang bersangkutan berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Selama pemulihan, dia dititipkan di Lapas Cipinang, jadi tidak permanen, hanya sementara," katanya.

Ia mengatakan, belum ada kepastian sampai kapan mantan Ketua DPR RI itu akan mendekam di sel tahanan Lapas Cipinang.

Hanya saja, ia memastikan itu tergantung rekomendasi dokter.

"Ya, tergantung pemeriksaan dokternya di sana bagaimana. Kalau dua hari, ya, dua hari, kalau lebih, ya, lebih, tergantung hasil pemeriksaan kesehatannya," ujar dia. ‎

Menurutnya, Setnov akan menjalani rawat jalan selama beberapa hari.

"Selama rawat jalan dititip di lapas Cipinang. Kemarin dia mengeluhkan kondisi kesehatannya, sesak napas katanya," ujar Aris.

Setnov mendekam di Lapas Cipinang setelah terbukti bersalah korupsi pengadaan KTP elektronik pada 2018. Pengadilan menjatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Keberadaan Setnov selama di Lapas Sukamiskin kerap menuai kontroversi.

Terakhir, pekan lalu, Ombudsman mengunjungi Lapas Sukamiskin dan masuk ke kamar Setnov.

Ruangannya lebih besar dibanding ruangan tahanan lainnya.

Tidak hanya Setnov, terpidana kasus pajak, Nazarudin dan Joko Susilo terpidana simulator SIM juga menempati kamar lebih luas.

Fasilitas di ketiga kamar itu juga tidak seperti kamar-kamar lainnya.

Ketua TACB Kota Bandung, Harastoeti mengatakan, luas ruang hunian di lantai dua bangunan sayap (blok) timur dan (blok) barat dua kali luas unit ruang hunian di lantai bawahnya.

Pada 2010, pihaknya melakukan penelitian di Lapas Sukamiskin yang berstatus bangunan heritage.

"Pada gambar data proyek tahun 2010 luas ruang hunian di lantai 2 tersebut tidak ada yang lebih luas dari ruang hunian itu," ujarnya.

Ia mengatakan, ada perubahan ruang hunian menjadi empat kali luas ruang hunian di lantai satu.

"Perubahan luas ruang hunian menjadi empat kali luas ruang hunian di lantai 1 dapat dipastikan terjadi setelah 2010. Dengan demikian, ruang hunian tersebut bukan asli yang dibangun sejak lapas itu berdiri," katanya.

Lapas ‎ Sukamiskin dibangun pada era pemerintahan kolonial pada 1918.

Presiden pertama Indonesia, Soekarno pernah dipenjara di lapas itu. Kamarnya berada di samping kamar Setya Novanto.

"Mengingat Lapas Sukamiskin berstatus bangunan cagar budaya golongan A, maka perubahan luas hunian di lantai 2 blok barat dan timur melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya," ujar dia.

Karena melanggar, pihaknya merekomendasikan agar kondisi hunian yang sudah diubah harus dikembalikan.

"Harus dikembalikan pada ukuran dan luas semula, yaitu dua kali ruang hunian di lantai satu," ujarnya.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim akan menindak lanjuti rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang meminta luas kamar Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo dikembalikan ke aslinya.

"Rekomendasi TACB jadi dasar bagi kami untuk mengembalikan besaran luas kamar-kamar besar di tiga kamar," ujar Abdul Karim via ponselnya, Selasa (24/12/2019).

TACB menyebut ketiga kamar yang dihuni Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo, telah diubah sesuai bentuk aslinya.

Ketiga nama itu merupakan narapidana kasus korupsi dan menghuni kamar di lantai 2 blok timur.

‎"Tiga kamar itu di tahun 2003 dibuka temboknya. Berdasarkan rekomendasi itu, kami akan segera menyekat supaya luasannya sama besar dengan kamar lainnya," ujar dia.

Ia mendapat laporan dari anak buahnya, pada 2003, ketiga kamar awalnya memang kamar hunian, tapi dibongkar.

"Tujuannya dibongkar untuk dijadikan mushala, pantry, dan penjaga keamanan. Namun pada 2010 mulai digunakan untuk kamar hunian," ujarnya.

Terkait upaya pengembalian kamar itu sesuai aslinya, Abdul Karim mengaku sudah menyampaikannya ke Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo.

"Sudah disampaikan akan dikembalikan ke seperti semula. Mereka tidak keberatan dan dalam minggu-minggu ini langsung akan kami sekat kembali," ujarnya.

Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Membantah

Setya Novanto Disebut Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ternyata Begini Ceritanya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved