Lima Polisi Dinyatakan Bersalah Saat Penggusuran di Tamansari Bandung, Ini Hukuman yang Diberikan
Lima polisi dinyatakan bersalah saat pengggusuran di Tamansari Bandung. Ini hukuman yang diberikan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima personel jajaran Polda Jabar dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin saat menjalankan tugas penertiban kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan lima anggota tersebut ialah tiga orang berasal dari Polda Jabar dan dua anggota Polrestabes Bandung.
"Pada 20 Desember telah diajukan ke sidang disiplin dan anggota telah melakukan pelanggaran disiplin sesuai pasal 4 huruf f PPRI no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (26/12/2019).
Hasil sidang tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar, lima terduga pelanggar tersebut ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Kemudian, terhadap lima orang anggota polisi tersebut akan ditunda kenaikan pangkatnya selama satu periode.
• Lima Anggota Brimob Terbukti Bersalah Terkait Penggusuran Tamansari yang Berakhir Ricuh
• Tanggapi Kasus Penggusuran di Tamansari, Mahfud MD: Siapa pun Tidak Boleh Melanggar Hukum