Tiga Kamar di Lapas Sukamiskin yang Lebih Luas akan Segera Disekat

"Rekomendasi TACB jadi dasar bagi kami untuk mengembalikan besaran luas kamar-kamar besar di tiga kamar," ujar Abdul Karim via ponselnya, Selasa (24/1

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Adrianus Meliala dari Ombudsman (kanan) dan Liberti Sitinjak selaku Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar saat berada di kamar Nazarudin di Lapas Sukamiskin, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, akan menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang meminta luas kamar Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo, dikembalikan ke aslinya.

"Rekomendasi TACB jadi dasar bagi kami untuk mengembalikan besaran luas kamar-kamar besar di tiga kamar," ujar Abdul Karim via ponselnya, Selasa (24/12/2019).

TACB menyebut ketiga kamar yang dihuni Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo, telah diubah sesuai bentuk aslinya.

Ketiga nama itu merupakan narapidana kasus korupsi dan menghuni kamar di lantai 2 blok timur.

Tim Ahli Cagar Budaya Minta Kamar Lantai Dua Lapas Sukamiskin Dikembalikan ke Ukuran Semula

‎"Tiga kamar itu di tahun 2003 dibuka temboknya. Berdasarkan rekomendasi itu, kami akan segera menyekat supaya luasannya sama besar dengan kamar lainnya," ujar dia.

Ia mendapat laporan dari anak buahnya, pada 2003, ketiga kamar awalnya memang kamar hunian. Namun dibongkar.

"Tujuannya dibongkar untuk dijadikan musala, pantry, dan penjaga keamanan. Namun pada 2010 mulai digunakan untuk kamar hunian," ujarnya.

Terkait upaya pengembalian kamar itu sesuai aslinya, Abdul Karim mengaku sudah menyampaikannya ke Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo.

"Sudah disampaikan akan dikembalikan ke seperti semula. Mereka tidak keberatan dan dalam minggu-minggu ini langsung akan kami sekat kembali," ujarnya.

Ketua TACB Kota Bandung, Harastoeti menerangkan, luas ruang hunian di lantai dua bangunan sayap (blok) timur dan (blok) barat dua kali luas unit ruang hunian di lantai bawahnya.

Pada 2010, pihaknya melakukan penelitian di Lapas Sukamiskin yang berstatus bangunan heritage.

"Pada gambar data proyek tahun 2010 luas ruang hunian di lantai 2 tersebut tidak ada yang lebih luas dari ruang hunian itu," ujarnya.

Setya Novanto Disebut Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ternyata Begini Ceritanya

Ia mengatakan, ada perubahan ruang hunian menjadi empat kali luas ruang hunian di lantai satu.

"Perubahan luas ruang hunian menjadi empat kali luas ruang hunian di lantai 1 dapat dipastikan terjadi setelah 2010. Dengan demikian, ruang hunian tersebut bukan asli yang dibangun sejak lapas itu berdiri," katanya.

Lapas ‎Sukamiskin dibangun pada era pemerintahan kolonial pada 1918. Ir Soekarno pernah dipenjara di lapas itu. Kamarnya berada di samping kamar Setya Novanto.

"Mengingat Lapas Sukamiskin berstatus bangunan cagar budaya golongan A, maka perubahan luas hunian di lantai 2 blok barat dan timur melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya," ujar dia.

Karena melanggar, pihaknya merekomendasikan agar kondisi hunian yang sudah diubah harus dikembalikan.

"Haris dikembalikan pada ukuran dan luas semula, yaitu dua kali ruang hunian di lantai satu," ujarnya.

Seperti diketahui, pekan lalu Ombdusman RI melalui anggotanya Adrianus Meliala mengunjungi Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengunjungi kamar Setya Novanto, mantan Ketua DPR di lantai 2.

Adrianus mendapati ruangan Setya Novanto lebih luas dibanding kamar lainnya. Temuan itu sebenarnya sudah diungkap sebelumnya.

Namun, hingga kemarin, tidak ada perbaikan soal luasan kamar Setya Novanto, Nazarudin hingga Joko Susilo.

Beredar Kabar Setya Novanto Berada di Luar Lapas Sukamiskin, Kalapas: Saya Pastikan Itu Hoaks

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved