Terbukti Menipu dan Mencuci Uang, Mantan Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang tindak pidana pencucian uang dengan agenda pembacaan vonis untuk mantan Gubernur Bali, I Ketut Sud

Editor: Theofilus Richard
Tribun Bali / I Putu Candra
Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang tindak pidana pencucian uang dengan agenda pembacaan vonis untuk mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Jumat (20/12/2019).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan I Ketut Sudikerta dihukum pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan tim jaksa.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Presiden Jokowi, Bakal Bebas Lebih Cepat

Sebelumnya tim jaksa menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Juga dituntut pidana tambahan berupa pidana denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, Sudikerta langsung mengajukan banding. Di sisi lain, tim jaksa masih pikir-pikir.

"Hari ini saya langsung menyatakan banding dan kami mohon dibuatkan berita acara permohonan banding," ucap Sudikerta kepada majelis hakim.

"Terdakwa mengajukan banding ya. Jadi dengan telah berakhirnya pembacaan putusan ini, maka tugas kami majelis hakim dalam perkara ini telah selesai. Sidang dinyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua Esthar Oktavi sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.

Majelis hakim sendiri dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan tim jaksa.

DJP DAN PERTAMINA Lanjutkan Kerja Sama Intergrasi Data Perpajakan

Oleh karena itu, Sudikerta dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang.

Sebagaimana dakwaan, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

(Tribun-Bali.com/Putu Candra)

Viral Pemotor Senggol Pemotor Lain hingga Masuk Selokan, Bukan Menolong Malah Kabur, Ini Videonya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved