Faye Nicole Jones Tak Takut Dipanggil Polisi, Siap Jika KPK Memanggil

Nama Faye Nicole Jones terlibat atas kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin

Editor: Ravianto
Instagram
Faye Nicole Jones, artis FTV 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis sekaligus model Faye Nicole Jones, mengakui dirinya tak takut terhadap proses hukum.

Ia siap kapanpun, jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Faye Nicole Jones terlibat atas kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin yang diduga dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Manajer Faye Nicole Jones, Derry memastikan, kalaupun Faye mendapat surat panggilan dari KPK ia pasti akan datang.

Ia tak mungkin mangkir dari panggilan KPK, lantaran tak takut akan proses hukum yang menantinya.

“Nggak mungkin enggak datang, karena nggak ada hal yang dia takutin,” katanya kata Derry saat dihubungi Tribunnews, Kamis (19/12/2019).

Derry memastikan Faye Nicole Jones tidak mangkir atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2019) kemarin.

Faye Nicole dan Vanessa Angel
Faye Nicole dan Vanessa Angel (Instagram/vanessaangelofficial)

Hingga saat ini, kata Derry, Faye belum menerima surat panggilan dari KPK.

“Sebenarnya bukan mangkir yah, bener-bener nggak ada surat panggilan (dari KPK) yah yang diterima sama Faye,” kata dia.

Faye Nicole Jones yang kini sedang berkuliah di Bandung, belum menerima surat tersebut.

Begitu pula dengan orangtuanya yang berada di Cilegon.

“Saya manajemennya di Jakarta juga nggak terima, sampai tadi 10 menit yang lalu saya telfonan sama Faye, nggak ada surat panggilan masuk ke Faye. Bukannya dia mangkir,” katanya.

Sebelumnya, Faye disebut mangkir dari pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2019) ini.

Hal berbeda justru diungkap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Ia mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan alasan ketidakhadiran Faye.

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecer Wawan dengan sejumlah pertanyaan terkait pemberian fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kemudahan izin ke luar lapas, hingga memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecer Wawan dengan sejumlah pertanyaan terkait pemberian fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kemudahan izin ke luar lapas, hingga memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved