Sabtu, 11 April 2026

Artidjo Alkostar, Dewan Pengawas KPK yang Merupakan Eks Hakim MK 'Mimpi Buruk' Koruptor

Salah satu sosok Dewan Pengawas KPK yang menarik perhatian adalah Mantan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar.

SERAMBI/M ANSHAR (M ANSHAR/M ANSHAR (AAN))
Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi dipilih Presiden Joko Widodo.

Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Mantan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar.

Dilansir dari Kompas.com, Artidjo adalah salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di MA.

Saat palu hakim di tangan Artidjo, banyak koruptor yang diganjar dengan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan "hadiah" tambahan hukuman dari Artidjo.

Mereka antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Luasnya Sel Nazarudin di Lapas Sukamiskin, Berlantai Keramik dan Kasur Spring Bed

Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Artidjo resmi pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya.

Buat Situs Berkonten Pornografi Sejak 2013, 2 Pemuda Ini Diciduk Polisi

Untuk menjaga integritasnya sebagai hakim pun, Artidjo kerap menolak tawaran undangan ke luar negeri. Satu alasannya, karena setiap hari ada perkara yang harus diputuskan.

"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia. Itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," kata Artidjo, pada 31 Mei 2018.

Sebagai hakim MA, Artidjo mengaku, tak sedikit pemohon kasasi yang mencabut berkas ketika mengetahui dirinya yang akan menyidangkan perkaranya.

Liburan Natal dan Tahun Baru, Jumlah BIJB Kertajati Majalengka Naik Sampai 900 Persen

"Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut," kata dia.

Kini, setelah pensiun, Artidjo lebih memilih kembali ke kampung halamannya di Situbondo, Jawa Timur dan menjalankan hobi sekaligus bisnis rumah makannya.

"Jadi kalau pertanyaan rekan-rekan di MA 'Pak Artidjo setelah pensiun dari MA mau ke mana?', saya bilang kembali ke habitat, yakni memelihara kambing sajalah," kata dia.

Terekam CCTV, Sejoli Remaja di Probolinggo Nekat Berbuat Mesum di Masjid

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved