Sabtu, 25 April 2026

Buat Situs Berkonten Pornografi Sejak 2013, 2 Pemuda Ini Diciduk Polisi

SW (25), ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Desember 2019. Sedangkan RM (38) diciduk di Bogor, Jawa Barat, pada 29 November 2019. Kasubdit I

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/Devina Halim
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polri baru saja menangkap dua orang pembuat situs berkonten pornografi.

Kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

SW (25), ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Desember 2019. Sedangkan RM (38) diciduk di Bogor, Jawa Barat, pada 29 November 2019.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa modus kedua tersangka adalah meraup keuntungan dari iklan yang dipasang di situs tersebut.

"Itu sebetulnya hanya menarik orang agar bisa menempatkan iklan. Jadi yang bersangkutan mendapatkan hasil keuntungan dari orang-orang yang menempatkan iklan di web tersebut," ungkap Dani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Ibu-ibu Muda Dapat Bimbingan Literasi Media Digital Cegah Anak Kecanduan Gadget, Terpapar Pornografi

Kedua tersangka telah melakukan aksinya sejak 2013. Keduanya bertemu melalui media sosial.

RM yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik informatika juga berperan sebagai mentor bagi SW.

Mereka pun mematok harga sekitar Rp 3 juta untuk iklan per bulannya. Dani menuturkan, total yang diperoleh sekitar Rp 30-50 juta per bulan.

Keduanya melakukan tindakan melanggar hukum tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," katanya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mendaftarkan situs tersebut di luar negeri.

Selain itu, mereka juga tidak menggunakan rekening pribadi untuk nenampung uang dari transaksi iklan.

Terekam CCTV, Sejoli Remaja di Probolinggo Nekat Berbuat Mesum di Masjid

Hal itu cukup menjadi kendala bagi polisi untuk menjerat para pelaku. Dani mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu empat bulan untuk menangkap tersangka.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, yaitu tiga telepon genggam, empat sim card, sebuah kartu memori, tujuh kartu ATM, sebuah kartu kredit, lima buku tabungan, dan sebuah komputer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Kompas.com/Devina Halim)

Foto-foto Sel Mewah Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Tak Kapok Setelah Kena Sidak pada 2018

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved