Remisi Natal 2019

Mantan Bos Cipaganti dan Mantan Pejabat Dapat Remisi Natal, 9 Penerima Resmi Terpidana Kasus Korupsi

Kalapas Sukamiskin ajukan 11 nama untuk mendapatkan remisi Natal 2019. Sebanyak 9 orang di antaranya adalah terpinada kasus korupsi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
ILUSTRASI -- Upacara pemberian remisi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson soleiman Montesqieu Rumajar diusulkan mendapat remisi Natal 2019.

Ia mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung karena kasus korupsi.

"‎Yang bersangkutan diusulkan mendapat remisi 2 bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim saat dihubungi via ponselnya, Kamis (19/12).

11 Napi Lapas Sukamiskin Beragama Kristen akan Terima Remisi Saat Natal Tiba

Jefferson divonis bersalah dalam penyalahgunaan APBD Kota Tomohon 2006-2008 yang merugikan negara Rp 33,7 miliar. Dia dipidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 31 miliar.

Selain itu, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono juga turut diusulkan mendapat remisi Natal selama 1 bulan.

Dia divonis bersalah menerima suap berkaitan pengerjaan proyek di Kemenhub. Dia dipidana penjara 5 tahun.

"Total ada 11 warga binaan Lapas Sukamiskin yang mendap‎at usulan remisi," ujar Abdul Karim.

Kata dia, ada 47 warga binaan beragama Kristen di Lapas Sukamiskin.

"Dari 11 orang yang diusulkan mendapat remisi, 9 orang kasus korupsi dan dua lagi kasus pidana umum," ujarnya.

172 Narapidana di Lapas Kelas IIB Majalengka Dapatkan Remisi

Antara lain Andianto Setiabudi‎, bos Cipaganti Group, terpidana kasus penipuan mendapat remisi 2 bulan. Lalu Antonius Tonny Budiono mantan Dirjen Hubla 1 bulan.

Lalu Bonar Panjaitan mendapat remisi 1 bulan. Dibyo Pranowo selama 2 bulan, Eko Susilo Hadi selama 1 bulan, Hartono Tjahjadjaja remisi 1 bulan.

Kemudian Jefferson Soleimann Montesqieu Rumajar selama 2 bulan, Rudolf Imam Santosa 1 bulan, Sopar Siburian 1 bulan, Tjulang Stefanus Yawoga remisi 1 bulan dan Arjan Navaroni Pangkatana selama 1 bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved