Remisi Natal 2019
Mantan Bos Cipaganti dan Mantan Pejabat Dapat Remisi Natal, 9 Penerima Resmi Terpidana Kasus Korupsi
Kalapas Sukamiskin ajukan 11 nama untuk mendapatkan remisi Natal 2019. Sebanyak 9 orang di antaranya adalah terpinada kasus korupsi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson soleiman Montesqieu Rumajar diusulkan mendapat remisi Natal 2019.
Ia mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung karena kasus korupsi.
"Yang bersangkutan diusulkan mendapat remisi 2 bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim saat dihubungi via ponselnya, Kamis (19/12).
• 11 Napi Lapas Sukamiskin Beragama Kristen akan Terima Remisi Saat Natal Tiba
Jefferson divonis bersalah dalam penyalahgunaan APBD Kota Tomohon 2006-2008 yang merugikan negara Rp 33,7 miliar. Dia dipidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 31 miliar.
Selain itu, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono juga turut diusulkan mendapat remisi Natal selama 1 bulan.
Dia divonis bersalah menerima suap berkaitan pengerjaan proyek di Kemenhub. Dia dipidana penjara 5 tahun.
"Total ada 11 warga binaan Lapas Sukamiskin yang mendapat usulan remisi," ujar Abdul Karim.
Kata dia, ada 47 warga binaan beragama Kristen di Lapas Sukamiskin.
"Dari 11 orang yang diusulkan mendapat remisi, 9 orang kasus korupsi dan dua lagi kasus pidana umum," ujarnya.
• 172 Narapidana di Lapas Kelas IIB Majalengka Dapatkan Remisi
Antara lain Andianto Setiabudi, bos Cipaganti Group, terpidana kasus penipuan mendapat remisi 2 bulan. Lalu Antonius Tonny Budiono mantan Dirjen Hubla 1 bulan.
Lalu Bonar Panjaitan mendapat remisi 1 bulan. Dibyo Pranowo selama 2 bulan, Eko Susilo Hadi selama 1 bulan, Hartono Tjahjadjaja remisi 1 bulan.
Kemudian Jefferson Soleimann Montesqieu Rumajar selama 2 bulan, Rudolf Imam Santosa 1 bulan, Sopar Siburian 1 bulan, Tjulang Stefanus Yawoga remisi 1 bulan dan Arjan Navaroni Pangkatana selama 1 bulan.