9 Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Natal, Bayar Denda & Ganti Rugi

Di Lapas Sukamiskin, ada 11 narapida yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal 2019. Sembilan orang dari mereka itu narapidana kasus korupsi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Upacara pemberian remisi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi khusus harus membayar denda dan uang ganti rugi. Di samping itu, harus menjalani 1/3 dari masa tahanan.

Hal itu diatur di PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34 A ayat 1 PP itu menyebutkan, remisi bisa diberikan pada narapidana kasus korupsi yang telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Di Lapas Sukamiskin, ada 11 narapida yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal 2019. Sembilan orang dari mereka itu narapidana kasus korupsi.

"Kalau menurut PP yang tahun 2012, remisi bisa diberikan jika sudah membayar denda dan uang ganti rugi. Kalai di PP yang tahun 1999 itu tidak harus," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris melalui ponselnya.

160 Narapidana Bebas, Remisi Khusus Natal Tahun Ini Bikin Hemat Anggaran Negara Rp 4,7 Miliar

128 Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Terima Remisi Khusus Idulfitri

Dari 9 orang terpidana kasus korupsi, salah satunya adalah Antonius Tonny‎ Budiono, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Dia divonis bersalah menerima suap berkaitan pengerjaan proyek di Kemenhub. Dia dipidana penjara 5 tahun.

Lalu ada mantan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar diusulkan mendapat remisi Natal 2019. Ia mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung karena kasus korupsi.

Jefferson divonis bersalah dalam penyalahgunaan APBD Kota Tomohon 2006-2008 yang merugikan negara Rp 33,7 miliar. Dia dipidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 31 miliar.

"Mereka ikut PP 2012. Disamping itu, mereka juga harus berkelakian baik dan sudah menjalani pidana 1/3 dari total masa tahanan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved