128 Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Terima Remisi Khusus Idulfitri
"Sebanyak 128 yang kami usulkan dan semua mendapat remisi Lebaran 2018," ujar Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Rabu (5/6/2019).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sebanyak 128 narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi Hari Raya Idulfitri.
Menurut Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, jumlah narapidana itu sesuai yang diusulkan pihak lapas.
"Sebanyak 128 yang kami usulkan dan semua mendapat remisi Lebaran 2019," ujar Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Rabu (5/6/2019).
Dari 128 narapidana yang mendapat remisi itu, ucapnya, tidak ada yang langsung bebas.
"Ada dua jenis remisi, yaiti remisi khusus sebagian (RK I) dan remisi khusus seluruhnya (RK II). 128 narapidana mendapat remisi khusus sebagian, sementara untuk remisi khusus seluruhnya (bebas) tidak ada," katanya.
Hanya, mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
• Beberapa Tuntutan Napi Rutan Sigli Dipenuhi, Minta Petugas Dipindah & Bertemu Keluarga Saat Lebaran
• Idulfitri, Terpidana Korupsi Nazaruddin Dapat Remisi, Tapi Setnov dan Zumi Zola Tidak
Dari 128 narapidana yang mendapat remisi Lebaran 2019, 5 orang dapat remisi 15 hari, 88 orang dapat pengurangan masa hukuman 1 bulan, 26 orang dapat 1 bulan 15 hari, dan 9 orang mendapat remisi 2 bulan.
Mereka yang mendapat remisi itu merupakan pidana umum dan pidana khusus, termasuk napi kasus narkoba dan korupsi.
Secara total, ucap Tejo Harwanto, ada 473 narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Data itu per tanggal 5 Juni 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 417 narapidana yang beragama Islam.
Pada hari ini, Rabu (5/6/2019), secara simbolis, remisi tersebut diserahkan Tejo Harwanto kepada beberapa napi yang dapat remisi.
Penyerahan berkas remisi dilaksanakan di Aula Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, setelah pelaksaan salat Id.