VIDEO Polresta Cirebon Tangkap Pemuda yang Sodomi 11 Anak di Bawah Umur

Kapolresta Cirebon, AKBP Syahddudi, menyebutkan, kasus sodomi diketahui setelah ada korban yang mengadukan kepada orangtuanya

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: yudix

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menangkap M (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang melakukan sodomi kepada 11 anak di bawah umur di sekitar lingkungan rumah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, Ke-11 korban sodomi oleh MN, sering bermain di dekat rumah pelaku.

Kemudian satu persatu korban tersebut dibujuk oleh MN, diming-imingi hadiah. Bila ada yang menolak, tersangka kerap mengancam akan melakukan tindak kekerasan.

Kapolresta Cirebon, AKBP Syahddudi, menyebutkan, kasus sodomi diketahui setelah ada korban yang mengadukan kepada orangtuanya karena merasakan susah buang air besar dan kemudian dilarikan ke klinik terdekat.

Saat diperiksa oleh tim medis, kata Syahduddi, ditemukan luka di bagian anus salah satu korban, sehingga kesulitan buang air besar.

Kasus Sodomi 11 Bocah, Remaja di Cirebon Ancam Bunuh Para Korban Jika Melapor

Sodomi dan Penggal Kepala Murid SD di Kebun Sawit, Pria Ini Ditangkap Polisi

"Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2017," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (13/12/2109).

Dalam hasil pemeriksaan pun disebutkan, tersangka nekat melakukan hal tersebut karena terinspirasi dari tayangan film porno yang sering dilihat sejak beberapa tahun terakhir.

Syahduddi mengatakan, pada saat diperiksa pun tersangka mengaku memiliki ketertarikan untuk berhubungan dengan sesama jenis atau anak di bawah umur.

"Yang korban itu ada lelaki dari umur 4 sampai 11 tahun," kata Syahduddi.

Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut.

Tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polresta Cirebon Tangkap Pemuda yang Sodomi 11 Anak di Bawah Umur, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/13/polresta-cirebon-tangkap-pemuda-yang-sodomi-11-anak-di-bawah-umur.
Penulis: Hakim Baihaqi
Editor: Tarsisius Sutomonaio
Video Production: Wahyudi Utomo

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved