Minggu, 12 April 2026

Sodomi dan Penggal Kepala Murid SD di Kebun Sawit, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kasus pembunuhan dengan pemenggalan kepala ini terungkap setelah adanya laporan warga yang menemukan mayat tanpa kepala di bekas galian tambang ilegal

Kompas.com/KURNIA TARIGAN
Pelaku Pemenggal Kepala Siswa Sekolah Dasar Digiring Ke Makopolda Kalimantan Tengah 

TRIBUNJABAR.ID, PALANGKARAYA - Ahmad (37), pelaku pemenggal kepala H (12), siswa sekolah dasar, di Desa Mahup, Katingan, Kalimantan Tengah, diringkus polisi, Selasa (12/12/2019).

Kasus pembunuhan dengan pemenggalan kepala ini terungkap setelah adanya laporan warga yang menemukan mayat tanpa kepala di bekas galian tambang ilegal, Selasa (3/12/2019)

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, dari laporan tersebut, pihak kepolisian mulai melakukan pengembangan kasus.

Setelah melakukan proses pengembangan dan penyidikan yang cukup panjang, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Ahmad sebagai terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut.

"Dirinya mengakui telah membunuh dengan cara memenggal kepala H," ujarnya.

Saat itu, Hendra menjelaskan, korban dan pelaku bertemu di kebun kelapa sawit.

Pelaku kemudian memberikan sebatang rokok kepada korban, setelah itu pelaku langsung mencekik korban hingga tak berdaya.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian melakukan sodomi terhadap korban.

Guna menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku kemudian memenggal kepala korban.

Setelah mengakui semua perbuatan biadabnya, polisi meminta pelaku menunjukkan di mana kepala korban dikuburkan.

Kepala korban ini sudah sepekan tidak kunjung ditemukan.

"Tubuh korban dibuang di danau yang merupakan bekas galian tambang ilegal, di Desa Mahup, sementara kepala korban dikubur di dekat sarang walet milik warga," ujarnya.

Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ada korban lain sebelumnya.

Pelaku beserta barang bukti alat yang digunakan untuk menebas leher korban diamankan di Mapolres Katingan.

Pelaku kini terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved