Pasar di Indramayu Disegel

Selama Cipto Gudang Rabat Beroperasi, 40 Persen Pedagang di Pasar Baru Indramayu Gulung Tikar

Ditutupnya pengoperasian jual beli pasar modern Cipto Gudang Rabat disambut antusias para pedagang di Pasar Baru Indramayu

Editor: Ichsan
tribunjabar/Handhika Rahman
Petugas Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu saat melakukan penyegelan Cipto Gudang Rabat, Selasa (10/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ditutupnya pengoperasian jual beli pasar modern Cipto Gudang Rabat disambut antusias para pedagang di Pasar Baru Indramayu.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Baru (Asparu), Adang Wahyudi mengatakan, dampak selama beroperasinya Cipto Gudang Rabat sudah membuat sekitar 30-40 persen pemilik kios harus gulung tikar dari ratusan kios yang ada di Pasar Baru Indramayu.

"Jumlah pastinya saya tidak terlalu hapal tapi sekitar 30-40 persen," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (10/12/2019).

Ia menjelaskan, para pedagang yang gulung tikar itu mayoritas merupakan para pedagang sembako.

Jarak Cipto Gudang Rabat yang berdekatan dengan Pasar Baru serta harga jual yang jauh lebih murah membuat para pedagang pasar kalah bersaing.

Umuh Muchtar Ingin Perpanjang Kontrak Deden Natshir, Tidak Masalah Uang Mah, Tidak Kekurangan

Berdasarkan pantauan Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter.

Hal itu mengancam para pedagang tradisional dan melanggar Pasal 13 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011.

Pasal itu menjelaskan tentang perlindungan,

pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern.

Ia berharap, setelah dilakukannya penyegelan terhadap Cipto Gudang Rabat oleh Satpol PP bisa ditaati pihak pengelola untuk tidak lagi melakukan transaksi jual beli.

Selesai Geledah Kantor BPR Indramayu, KPK Lanjut ke Rumah Direktur Utama BPR Indramayu Sugiyanto

Namun, apabila dikembalikannya kembali fungsi Cipto Gudang Rabat sebagai gudang penyimpanan, pihaknya tidak mempermasalahkan.

"Harapannya tidak ada lagi izin dagang yang kecil dikeluarkan pemerintah daerah, tapi jika dijadikan gudang kembali tidak masalah, yang penting tidak transaksi penjualan di sini," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved