Tengok Daftar Kekayaan Ari Askhara yang Capai Puluhan Miliar, Kini Jabatan Dicopot dari Dirut Garuda
Mantan Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara,
Awal Mula Ketahuan Selundupkan Harley Davidson
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
“Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest,” ujar Deni kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Deni menambahkan, pesawat tersebut juga telah meminta izin untuk mendarat di hanggar milik PT GMF.
Pendaratan pesawat di hanggat PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni.
Sebab, pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dioperasikan oleh Garuda Indonesia.
“Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba,” kata Deni.
Deni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.
Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.
“Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.
Deni melanjutkan, setelah ditemukan, petugas langsung membongkar koper dan boks-boks tersebut.
Saat koper diperiksa, hanya ditemukan barang-barang pribadi milik penumpang.
“Namun, saat pemeriksaan 18 boks tersebut ditemukan 15 koli claim tas atas nama SAW berisi part motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai,” ujar Deni.
Petugas juga menemukan 3 koli claim tag atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta asesoris sepeda lainnya.
“SASdan LS merupakan penumpang dari pesawat tersebut. Saat ini proses penelitian lebih lanjut sedang dilakukan terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan,” kata Deni.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, motor Harley Davidson yang diselundupkan Garuda Indonesia adalah motor bekas.
Hal tersebut juga dilihat dari suku cadang motor dan beberapa sparepart yang terlihat sudah usang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, seharusnya motor gede (moge) tersebut dilarang untuk diimpor.
"Moge ini adalah moge bekas yang dari si aturan jelas-jelas tidak boleh diimpor. Dan saya kira penumpang di pesawat itu tentunya kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia," ujar dia ketika memberi paparan kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Impor barang bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Merujuk pada lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge yang didapati tersebut , yaitu kode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah. (Kompas.com)